Berita Viral

Dipanggil Propam, Jawaban Kapolsek Baito Soal Uang Damai 50 Juta Untuk Kasus Supriyani

ia didampingi kuasa hukum menjelaskan soal informasi uang Rp50 juta di hadapan penyidik Propam, yang mengenakan baju putih.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Idris Kapolsek Baito Disebut Dalang Uang Damai Rp50 Juta Kasus Supryani dan Intimidasi Kades 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris jadi sorotan.

Nama Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris sebagai orang yang mengarahkan soal permintaan uang damai Rp50 juta untuk kasus guru Supriyani 

Hal ini bermula dari pengakuan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman kepada Propam Polda Sultra yang memeriksanya di Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024).

Rokiman pun mengungkap kronologi awal mula uang damai Rp50 juta untuk kasus guru Supriyani.

Diketahui, permintaan uang damai tersebut dimaksudkan agar Supriyani tidak ditetapkan tersangka.

Video yang diterima TribunnewsSultra.com, berdurasi 7 menit 11 detik, pada Jumat (1/11/2024), terlihat Rokiman mengenakkan baju batik.

Tampak, ia didampingi kuasa hukum menjelaskan soal informasi uang Rp50 juta di hadapan penyidik Propam, yang mengenakan baju putih.

Penyidik bertanya soal uang Rp50 juta di kasus Supriyani. Di mana ada dua video, namun pengakuan yang berbeda.

"Video penjelasan pak desa, soal permintaan sejumlah uang penydik Polsek Baito."

"Kami meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai," ungkap penyidik.

Kades Wonua Raya pun blak-blakan di hadapan propam, terkait 2 video karena berbeda pernyataan.

Menurutnya, pernyataan yang sesuai fakta yakni saat ia memakai baju putih.

Sementara video pernyataan saat ia mengenakan jaket, Rokhiman mengaku diintimidasi atau diarahkan Kapolsek Baito.

"Video yang pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito," ungkapnya.

Ia menceritakan, dirinya sudah dicari pihak polsek, setelah kapolres dan kajari Konsel berkunjung ke rumah camat Baito, sebagai upaya mediasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved