Sumut Terkini
Dibayar Rp 5 Juta per Bulan Promosikan 5 Situs Judol, Wanita Muda Ini Diciduk Polda Sumut
Seorang wanita muda bernama Hany Mardiyah, 20 tahun, terpaksa meringkuk dibalik jeruji Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita muda bernama Hany Mardiyah, 20 tahun, terpaksa meringkuk di balik jeruji Polda Sumut.
Ia ditangkap tim Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumut karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial akun Instagramnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, wanita muda ini ditangkap di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.
Hadi Wahyudi menyebut, tersangka mempromosikan lima situs judi online di antaranya
WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88 dan KYOTO98.
Tiap satu situs judi online, dia dibayar hingga Rp 1 juta rupiah. Untuk 5 situs judi online, Hany Mardiyah bisa mendapatkan Rp 5 juta.
"HM ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (2/11/2024).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Siber Polda Sumut, Hany awalnya ditawari untuk mempromosikan situs judi online oleh akun media sosial tak dikenal.
Bentuk promosi yang dimaksud yaitu, Hany harus mengunggah konten maupun link situs judi online melalui Instagram Story pribadinya setiap hari.
Dalam praktiknya, tersangka mendapat gaji sebesar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta perbulan dari akun Instagram tak dikenal.
"Pelaku dichat oleh akun Instagram username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.Dia mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya."
Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan Polisi pun masih memburu terduga pelaku lainnya yang terlibat perjudian online ini.
Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana.
(cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Hany-Mardiyah-20-tahun_Judi-Online_POlda-Sumut.jpg)