Sumut Terkini

Dibayar Rp 5 Juta per Bulan Promosikan 5 Situs Judol, Wanita Muda Ini Diciduk Polda Sumut

Seorang wanita muda bernama Hany Mardiyah, 20 tahun, terpaksa meringkuk dibalik jeruji Polda Sumut.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Hany Mardiyah, 20 tahun, warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang ditangkap Polisi karena mempromosikan lima situs judi online, Sabtu (2/11/2024). Setiap bulan ia mendapat upah sebesar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta perbulan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita muda bernama Hany Mardiyah, 20 tahun, terpaksa meringkuk di balik jeruji Polda Sumut.

Ia ditangkap tim Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumut karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial akun Instagramnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, wanita muda ini ditangkap di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

Hadi Wahyudi menyebut, tersangka mempromosikan lima situs judi online di antaranya 

WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88 dan KYOTO98.

Tiap satu situs judi online, dia dibayar hingga Rp 1 juta rupiah. Untuk 5 situs judi online, Hany Mardiyah bisa mendapatkan Rp 5 juta.

"HM ditangkap karena mempromosikan  situs judi online melalui media sosial Instagram,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (2/11/2024).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Siber Polda Sumut, Hany awalnya ditawari untuk mempromosikan situs judi online oleh akun media sosial tak dikenal.

Bentuk promosi yang dimaksud yaitu, Hany harus mengunggah konten maupun link situs judi online melalui Instagram Story pribadinya setiap hari.

Dalam praktiknya, tersangka mendapat gaji sebesar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta perbulan dari akun Instagram tak dikenal.

"Pelaku dichat oleh akun Instagram username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.Dia mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya."

Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan Polisi pun masih memburu terduga pelaku lainnya yang terlibat perjudian online ini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana.

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved