Berita Viral

SOSOK Bu Dendy Dulu Viral Guyur Duit ke Pelakor, Kini Ditipu Karyawan Rugi Rp720 Juta Bayar Pinjol

Inilah sosok Bu Dendy yang dulu viral karena mengguyur pelakor dengan uang ratusan juta rupiah dan kini ditipu karyawannya yang gelapkan uang Rp720 ju

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Bu Dendy Dulu Viral Guyur Duit ke Pelakor, Kini Dikhianati Karyawan Dikhianati Karyawan Bayar Pinjol 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Bu Dendy yang dulu viral karena mengguyur pelakor dengan uang ratusan juta rupiah.

Kini sosok Bu Dendy menjadi sorotan kembali setelah ditipu karyawannya hingga rugi Rp720 juta.

Dimana Bu Dendy dikhianati karyawannya bernama Rita (32) yang menggelapkan uang Rp720 juta untuk membayar pinjol.

Kini, Rita (32) ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung usai terjerat kasus penggelapan uang perusahaan di CV Denov Putra Brilian.

Perusahaan tersebut merupakan milik pesohor Bu Dendy Tulungagung, pengusaha franchise (waralaba) minuman coklat klasik yang sukses.

Rita dituding menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta dari September 2022 hingga Februari 2024. 

Tersangka Rita dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Baca juga: PENGAKUAN Pria Jaket Merah Bantu Fauzan Bawa Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Sempat Curiga

“Klien kami bersikap kooperatif selama ini. Hari ini dilakukan penahanan di lapas,” ujar Penasihat Hukum Rita, Fitri Erna dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jatim, Jumat (1/11/2024).

Fitri yang mendampingi Rita selama proses pemberkasan di Kejari Tulungagung.

Menurutnya, Rita sudah mengakui perbuatannya, namun ada sejumlah hal yang harus diluruskan.

Satu di antaranya adalah jumlah uang yang digelapkan tidak sampai Rp 720 juta, seperti yang disebutkan korban.

“Jumlah pastinya akan kami ungkapkan di persidangan. Tapi yang pasti lebih kecil dari Rp 720 juta,” paparnya.

Fitri mengungkapkan, dalam satu pengajuan kerja sama waralaba itu, ada sejumlah paket.

Namun yang digelapkan oleh tersangka adalah uang muka pembayaran waralaba.

Uang muka ini rata-rata besarnya Rp 7,5 juta per paketnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved