Sumut Terkini
Polisi Kirim Berkas Perkara Tahap I Kadisdik dan Kepala BKD Langkat, Pelimpahan Tersangka Menyusul
Ketiganya merupakan tersangka baru dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan ke jaksa penuntut umum.
Ketiganya merupakan tersangka baru dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, menyusul dua kepala sekolah yang lebih dulu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara ketiganya dikirim pada Rabu 30 Oktober kemarin.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum untuk langkah selanjutnya.
Apabila dinyatakan kurang lengkap, maka penyidik akan segera melengkapinya.
Namun, apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirimkan tiga pejabat daerah itu beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum supaya bisa segera diadili.
"3 tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/11/2024).
Terkait tersangka Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Namun, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini mengungkap, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan kepala BKD.
"Hasil kordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasie Disdik), untuk berkas perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa."
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya ialah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
(Cr25/Tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadisdik-Langkat-dan-Kepala-BKD-Langkat_Kasus-Suap-Seleksi-PPPK-Langkat_.jpg)