Sumut Terkini

Ikuti Arahan Pemprov, Matheos Tan Imbau Masyarakat Siantar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebagaimana diketahui, pemutihan pajak merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Matheos Tan 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Pematangsiantar Matheos Tan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 21 Oktober 2024 - 31 Desember 2024. 

Sebagaimana diketahui, pemutihan pajak merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah yang memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024.

"Program ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan dengan memberikan memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024," kata Matheos Tan, Jumat (1/11/2024). 

“Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik program tersebut. Karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat,” sebut Matheos, Kamis (31/10/2024).

Berbagai keringanan yang bisa diperoleh yaitu: Bebas tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023; Bebas Denda PKB; Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya; Bebas Pajak Progresif; Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 sampai dengan 60 hari); sera Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Matheos juga mengingatkan, sesuai informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, yaitu kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.

“Oleh karena itu, manfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan Anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar,” sebut Matheos. 

(alj/tribun-medan.com)  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved