Bandit Jalanan di Medan Ditangkap

Dua Pencuri Motor CBR di Kosan Medan Tuntungan Ditangkap, Kendaraan Dikembalikan Polisi ke Pemilik

Sembilan orang pelaku pencurian sepeda motor berbagai macam modus diciduk polisi.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, menunjukkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CBR yang ditemukan dari dua pelaku pencuri yang beraksi di sebuah kosan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (1/11/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sembilan orang pelaku pencurian sepeda motor berbagai macam modus diciduk polisi.

Dua diantaranya pelaku pencurian sepeda motor di kosan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

Kedua pelaku yakni bernama, Muhammad Iqbal Pasaribu warga Jalan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Yosafat Susanto warga Jalan Melati, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menceritakan kronologis kejadian pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi di kosan korban bernama Dedy Pratama Ginting.

"Keduanya ini mencuri sepeda motor jenis Honda CBR yang sedang terparkir di kosan korban," kata Jama kepada Tribun-medan, Jumat (1/11/2024).

Ia menjelaskan, saat korban keluar dari kamar kosnya dan melihat sepeda motornya telah hilang.

Korban yang merasa keberatan pun langsung membuat laporan ke kantor polisi.

Petugas yang menerima informasi tersebut pun langsung melakukan penyelidikan.

"Para pelaku berhasil kita amankan," sebutnya.

Dikatakannya, beruntung pada saat itu para korban ini belum berhasil menjual sepeda motor tersebut.

Polisi pun menemukan sepeda motor tersebut dari tangan keduanya pelaku.

"Rencananya sepeda motor tersebut mau dijual oleh pelaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Jama menyampaikan bahwa, sepeda motor tersebut pun akan dikembalikan ke pemiliknya.

Sementara, kedua pelaku akan menjalani proses hukum dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, ancamannya diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved