Sumut Terkini

Diduga Dibayar Rp 90 Juta oleh Pengusaha Siantar, 2 Pembuang Mayat Mutia Pratiwi Masih Diburu

Tim gabungan Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar sudah menangkap lima orang tersangka terkait kematian Mutia Pratiwi

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Tim gabungan Polda Sumut, Polres Tanah Karo dan Polres Pematangsiantar sudah menangkap lima orang tersangka terkait kematian Mutia Pratiwi, 26 tahun, wanita muda yang jasadnya ditemukan di Berastagi pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya Joe Frisco Johan, selaku pelaku utama, juga Sahrul dan Edy Iswadi sebagai orang yang membantu membuang mayat.

Lalu ada dua personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba yang sempat dipanggil pelaku utama dan mengetahui ada mayat, tapi tidak melapor ke atasannya.

Meski demikian, ada dua tersangka lagi yang belum berhasil ditangkap, yakni dua orang yang disuruh tersangka utama untuk membuang mayat korban.

Setelah 12 hari usai pembunuhan dan penemuan mayat, keduanya masih hilang misterius.

Dua orang ini diduga dibayar oleh tersangka utama, Joe Frisco Johan sebesar Rp 90 juta untuk membuang mayat Sela.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas dua tersangka tersebut.

Saat ini Polisi masih terus mencari keberadaan mereka.

"Identitas sudah kita ketahui. Sampai saat ini masih dicari. Kita tunggu proses penyidik yang mencari keduanya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (1/11/2024).

Diketahui, Mutia Pratiwi, 26 tahun, ditemukan tewas dan mayatnya ditemukan di Kecamatan Berastagi pada 22 Oktober lalu.

Setelah diselidiki, pelaku utamanya adalah Joe Frisco Johan, 36 tahun warga sekaligus pengusaha di Pematangsiantar.

Sela, sapaan populer nya, tewas akibat fantasi seksual Joe Frisco Johan, karena menyiksa korban menggunakan tangan maupun gagang sapu saat mereka berhubungan seksual pada 20 Oktober lalu.

Keduanya disebut saling kenal dan tinggal bersama selama sebulan, setelah korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

Selama sebulan itu setiap berhubungan selalu mengkonsumsi narkoba, dan pelaku menyiksa korban sebagai fantasi seksualnya.

"kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved