Sumut Terkini

3 Tersangka Ditahan Kejati Sumut, Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau Rp 1 Miliar

Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Propinsi Sumatera Utara, Kamis (31/10/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 3 tersangka dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara pada kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau pada tahun anggaran 2022. 

Dugaan korupsi dengan kontrak berdiri sendiri dan sumber pendanaannya dari APBD Pemprov Sumut untuk Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang T.A 2022 pada Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Utara dengan biaya Rp 3.995.670.000.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022. 

Proyek ini pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara diduga dilakukan oleh tersangka JP, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka RGM, S.T selaku Konsultan Pengawas, dan tersangka RS selaku Rekanan.

"Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre W Ginting, Kamis petang ke Tribun Medan, Kamis (31/10/2024) 

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penahanan Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," jelasnya. 

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

(dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved