Kisaran Terkini
Jaimas Simare-mare di Vonis 4 Bulan Penjara, Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita di Kolam Renang
Terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita di kolam renang Sabty Garden, Jaimas Simare-mare di vonis hakim dengan empat bulan penjara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita di kolam renang Sabty Garden, Jaimas Simare-mare di vonis hakim dengan empat bulan penjara.
Jaimas Simare-mare, divonis oleh hakim Halida Rahardhini dengan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan tujuh bulan penjara.
"Mengadili, terdakwa Jaimas Simare-mare meyakinkan secara dah bersalah telah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1. Dengan ini, terdakwa Jaimas Simare-mare dipenjara empat bulan penjara," putus hakim, Rabu (30/10/2024).
Dalam pertimbangannya, Halida mengaku Jaimas Simare-mare koperatif saat menjalani sidang, berkelakuan baik, dan pelatih yang berprestasi.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Asahan, Agus Tri Ichwan dan pengacara terdakwa, Trybrata Purba menerima putusan tersebut.
Diluar persidangan, Trybrata Purba saat diwawancarai mengaku putusan tersebut sudah memiliki keadilan bagi terdakwa.
"Menurut kami, putusan itu memiliki keadilan bagi terdakwa. Maka dari itu, kami menerima putusan hakim tersebut," kata Trybrata Purba.
Lanjutnya, selama berasa di penjara, Jaimas Simare-mare sempat mengalami penyakit tuberculosis (TBC), sehingga harus dilakukan perawatan lebih lanjut.
"Kalau TBC itu, semenjak di penjara itu baru ada TBCnya. Itu juga yang sempat kami mohonkan kepada hakim untuk dilakukan perawatan lebih," ungkapnya.
Setelah putusan ini, Jaimas Simare-mare diperikirakan akan bebas pada Desember 2024 nanti.
"Kalau dari putusan ini, diperkirakan Desember nanti dia bebas, kami berharap ini jadi pelajaran dan juga, setelah keluar nanti, dia juga akan mendidik anak-anaknya agar memiliki prestasi kembali," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
| Polres Asahan Amankan 10 Kg Sabu Beserta Tiga Kurir di Kisaran Barat, Hendak Mengelabui Petugas |
|
|---|
| Tampang Dua Pencuri Handphone Bonyok Dihakimi Massa di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Asahan |
|
|---|
| DETIK-DETIK Prarekonstruksi Tersangka Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Penganiayaan Pandu di Asahan |
|
|---|
| Pembangunan Gedung Pasar Kisaran Ricuh Gegara Jalan Ditutup, Warga: Menyalahi Aturan Pemerintah |
|
|---|
| H-4 Jelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Harga Cabai Merah dan Bawang Masih Normal di Asahan |
|
|---|