Breaking News

Kisaran Terkini

Jaimas Simare-mare di Vonis 4 Bulan Penjara, Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita di Kolam Renang

Terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita di kolam renang Sabty Garden, Jaimas Simare-mare di vonis hakim dengan empat bulan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita di kolam renang Sabty Garden, Jaimas Simare-mare di vonis hakim dengan empat bulan penjara.

Jaimas Simare-mare, divonis oleh hakim Halida Rahardhini dengan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan tujuh bulan penjara.

"Mengadili, terdakwa Jaimas Simare-mare meyakinkan secara dah bersalah telah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 1. Dengan ini, terdakwa Jaimas Simare-mare dipenjara empat bulan penjara," putus hakim, Rabu (30/10/2024).

Dalam pertimbangannya, Halida mengaku Jaimas Simare-mare koperatif saat menjalani sidang, berkelakuan baik, dan pelatih yang berprestasi.

Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Asahan, Agus Tri Ichwan dan pengacara terdakwa, Trybrata Purba menerima putusan tersebut.

Diluar persidangan, Trybrata Purba saat diwawancarai mengaku putusan tersebut sudah memiliki keadilan bagi terdakwa.

"Menurut kami, putusan itu memiliki keadilan bagi terdakwa. Maka dari itu, kami menerima putusan hakim tersebut," kata Trybrata Purba.

Lanjutnya, selama berasa di penjara, Jaimas Simare-mare sempat mengalami penyakit tuberculosis (TBC), sehingga harus dilakukan perawatan lebih lanjut.

"Kalau TBC itu, semenjak di penjara itu baru ada TBCnya. Itu juga yang sempat kami mohonkan kepada hakim untuk dilakukan perawatan lebih," ungkapnya.

Setelah putusan ini, Jaimas Simare-mare diperikirakan akan bebas pada Desember 2024 nanti.

"Kalau dari putusan ini, diperkirakan Desember nanti dia bebas, kami berharap ini jadi pelajaran dan juga, setelah keluar nanti, dia juga akan mendidik anak-anaknya agar memiliki prestasi kembali," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved