Berita Seleb

Bukti Kuat Kasus Pencabulan Vadel ke Anak Nikita Mirzani, Kejadian Bulan Mei Jadi Sorotan

Setelah status kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Bukti Kuat Kasus Pencabulan Vadel ke Anak Nikita Mirzani, Kejadian Bulan Mei Jadi Sorotan 

TRIBUN-MEDAN.com - Bukti kuat kasus pencabulan Vadel ke anak Nikita Mirzani. Kejadian Bulan Mei jadi sorotan.

Vadel Badjideh Disebut tak lagi bisa mengelak di kasus dugaan pencabulan terhadap LM alias Lolly putri Nikita Mirzani.

Setelah status kasus tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum ditunjuk Nikita Mirzani.

"Saya mempunyai bukti yang cukup banyak,  jadi untuk dia (Vadel) menghindar saya pikir sudah tidak mungkin ya."

"Karena saya selalu berbicara dengan data dan fakta yang tahu dengan peristiwa-peristiwa seperti itu," ujar Fahmi melansir dari Grid ID, Selasa (29/10/2024).

Ditanya tentang bukti yang akan diajukan Vadel Badjideh dari luar negeri, disebut tidak ada kaitannya.

"Nggak ada relevansinya," imbuhnya.

Vadel Badjideh Lolos dari Laporan Nikita Mirzani, Ungkap Janji Bakal Setia dengan Lolly
Vadel Badjideh Lolos dari Laporan Nikita Mirzani, Ungkap Janji Bakal Setia dengan Lolly (Tribunnews.com/Bayu Indra)

Menurut Fahmi, saksi yang sah merupakan saksi yang memenuhi syarat formil dan melihat peristiwa tersebut secara langsung.

Dimana, kejadian tersebut baru saja terjadi di bulan Maret hingga Juli 2024, lalu.

"Jadi pidana itu yang menjadi saksi itu yang melihat dan mengetahui adanya sebuah peristiwa pidana."

"Peristiwa pidananya itu antara bulan Maret sampai bulan Juli," tegasnya.

Pun disebutkan bahwa pihak Nikita Mirzani berfokus pada kejadian di bulan Mei.

"Banyak kejadian, tapi coba fokus kepada minggu kedua di bulan Mei."

"Jadi antara minggu pertama ke minggu kedua coba tanyakan ada kejadian apa (ke Vadel)," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved