Berita Viral

Pengakuan ED Rudapaksa Dua Anak Kandungnya Selama 3 Tahun dari SMP hingga Kini Duduk di Bangku SMA

Seorang ayah berinisial ED (49) di Surabaya Utara, Jawa Timur, merudapaksa dua anak kandungnya sendiri saat masih pelajar, selama tiga tahun.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jatim
Seorang ayah berinisial ED (49) di Surabaya Utara, Jawa Timur, merudapaksa dua anak kandungnya sendiri saat masih pelajar, selama tiga tahun. Pria yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekspedisi itu merudapaksa kedua anaknya sejak 2021 hingga 2024. Kedua korban telah berusia 17 dan 18 tahun. (Tribun Jatim) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang ayah berinisial ED (49) di Surabaya Utara, Jawa Timur, merudapaksa dua anak kandungnya sendiri saat masih pelajar, selama tiga tahun.

Pria yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekspedisi itu merudapaksa kedua anaknya sejak 2021 hingga 2024. Kedua korban telah berusia 17 dan 18 tahun.

Tersangka asal Payakumbuh, Sumatera Barat itu merudapaksa kedua anaknya sejak masih SMP hingga kini menginjak bangku SMA. 

Selama ini, tersangka ED (49) menggunakan modus ancaman pengusiran terhadap kedua korban.

Tak pelak, hal itu membuat korban bungkam dan cenderung menutupi perbuatan bejat sang ayah. 

Karena takutnya, para korban juga tak bernyali untuk sekadar mengeluh kepada para tetangga atau teman sebaya sepermainan.

Menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, para korban merasa takut dengan ancaman tersangka yang bakal mengusir mereka dari rumah.

Selain itu, pada korban juga takut terus menerus dipukuli manakala menolak untuk melakukan hubungan intim terlarang tersebut.

"Tersangka melakukan dengan ancaman. Bahwa mereka ini rentan.

Manakala tidak mau melayani nafsu, dia takut diusir dari rumah.

Dan dia tidak punya keluarga lagi," ujarnya, Selasa (29/10/2024).

pelaku rudapaksa anak kandungnya
Seorang ayah berinisial ED (49) di Surabaya Utara, Jawa Timur, merudapaksa dua anak kandungnya sendiri saat masih pelajar, selama tiga tahun. Pria yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket atau ekspedisi itu merudapaksa kedua anaknya sejak 2021 hingga 2024. Kedua korban telah berusia 17 dan 18 tahun. (Tribun Jatim)

Wajib Dilayani Setiap Pekan

Perbuatan itu, dilakukan tersangka secara berkala, yakni sekali dalam sepekan.

Biasanya, tersangka memaksa anaknya memenuhi nafsu berahinya itu sepulang bekerja mengantarkan paket barang di luar kota, selama empat hari.

Ali Purnomo mengungkapkan, tersangka selama ini bekerja sebagai sopir truk boks pengiriman barang paket ekspedisi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved