Sumut Terkini

INILAH Camat dan Kades di Tapsel yang Kompak Peras Warga Ngurus Surat Ganti Rugi Tanah

Keduanya dijadikan tersangka usai ditangkap tim gabungan Saber Pungli pada Kamis 24 Oktober lalu.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto Camat Angkola Sangkunur, Daniel Afandi Harahap dan Josmar Yuda Sianturi, Kepala Desa Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Camat Angkola Sangkunur Daniel Afandi Harahap, dan Kepala Desa Tindoan Laut, Josmar Yuda Sianturi, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijadikan tersangka usai ditangkap tim gabungan Saber Pungli pada Kamis 24 Oktober lalu.

Dari foto yang diterima, keduanya memakai baju tahanan berwarna merah.

Daniel Afandi Harahap, Camat Angkola Sangkunur dan Josmar Yuda Sianturi, Kades Tindoan Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, sama-sama berdiri memakai baju tahanan.

Wajah keduanya nampak pucat dan lemas usai ditangkap di Kabupaten Tapanuli Selatan, lalu dibawa ke Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka usai menemukan cukup bukti.

Pejabat daerah ini ditangkap karena memeras warga yang mengurus surat ganti rugi lahan.

Modusnya, mereka selalu meminta uang kepada warga sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu setiap pengurusan.

"Tersangka ada 2, Camat dan Kepala Desa. Modusnya setiap masyarakat mengurus surat ganti rugi tanah dikenakan biaya. Bervariasi, Rp 100 ribu dan 200 ribu,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10/2024).

Hadi menambahkan, barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp 7 juta.

Sampai saat ini Polisi masih menyelidiki kasus ini, dan mengusut keterlibatan pihak lain.

"Barang bukti yang diamankan Rp 7 juta," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved