Berita Viral

Hubungan Bisnis Apa Para Pelaku Pembunuh Sella hingga 2 Anggota Polisi Bisa Diperintah Buang Mayat?

Mayat Mutia Pratiwi ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober lalu.

Editor: AbdiTumanggor
fredy
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi. (Fredy/tribun medan) 

“Kita diinfokan sama masyarakat, ada perempuan yang akan bertransaksi narkoba di jalan TVRI,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu 4/3/2023) lalu.

Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketempat di informasikan. Tiba di lokasi, polisi langsung menangkap Mutia Pratiwi alias Sella sedang berada di depan rumah.

“Dari Sella kita temukan 1 unit HP merek Vivo,” ungkapnya kala itu.

Selanjutnya, dari dalam rumah polisi berhasil mengamankan Intan.

“Dari tangan Intan kita amankan 1 paket sabu dari bajunya. Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi,”ujar Rudi.

Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yogi di rumahnya.

Dari tangan Yogi ditemukan,1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross. “Adapun total berat bruto sabu yang disita yaitu 0,65 gram,”ungkap Rudi.

Sella Divonis 2 Tahun Penjara dan Berkelakuan Baik di Dalam Tahanan, hingga Bebas Bersyarat pada 7 Juli 2024

Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Mutia juga disematkan pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah. 

Kata Edward, Sella dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. 

"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.

Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri. Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved