Berita Viral

Hubungan Bisnis Apa Para Pelaku Pembunuh Sella hingga 2 Anggota Polisi Bisa Diperintah Buang Mayat?

Mayat Mutia Pratiwi ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober lalu.

Editor: AbdiTumanggor
fredy
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi. (Fredy/tribun medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sedikitnya lima orang ditangkap terkait pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sella (26).

Mayat Mutia Pratiwi ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober lalu.

Kelimanya yang ditangkap ialah:

  1. Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
  2. Sahrul, 51 tahun, warga Kabupaten Simalungun.
  3. Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara.
  4. Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar,
  5. Hendra Purba, personel Polres Simalungun.

Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya.

Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya.
Joe Frisco Johan (kanan) dan Sahrul (kiri) dua tersangka pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan ditemukan di Brastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober lalu. Keduanya ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia dan buang mayatnya. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Apa motif pembunuhan?

Benarkah karena fantasi seksual atau karena jaringan narkoba?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober.

Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.

Keduanya disebut menjalani hubungan spesial, sebulan belakangan usai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.

Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.

Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.

Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya. 

Sedangkan personel Polisi lainnya bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved