Berita Viral

WANITA Bernama Atun Ini Tipu Pemilik Rumah Makan Rp1 M, Ngaku Bisa Luluskan Anaknya ke Polisi

Korban diketahui bernama Rika Setiyawati (42), seorang pemilik rumah makan di Lampung. Ia korban penipuan yang menjanjikan anaknya bisa akpol.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Seorang wanita bernama Maratun Solihan (45) alias Atun melakukan penipuan di Lampung. Korbannya bernama Rika Setiyawati (42), seorang pemilik rumah makan di Lampung hingga mengalami kerugian Rp 1 miliar. (HO) 

Korban yang percaya langsung mentransfer uang beberapa kali kepada pelaku dalam waktu satu bulan, dengan total mencapai Rp 1 miliar.

Korban baru menyadari telah tertipu setelah hasil seleksi diumumkan dan putranya tidak lulus.

Saat korban menghubungi pelaku untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer, pelaku selalu mengelak.

Akhirnya korban membuat laporan ke Polda Lampung, dan tersangka telah ditangkap.

Penipuan Lainnya di Makassar

Bermodalkan paras cantik, masuk organisasi, dan jual nama pejabat anggota DPR RI Ahmad Sahroni, wanita bernama Andi Fatmasari Rahman (AFR) berhasil menipu Crazy Rich Makassar, Gonzalo Algazali (19), hingga mengalami kerugian materi Rp 4,9 miliar. (IG)
Bermodalkan paras cantik, masuk organisasi, dan jual nama pejabat anggota DPR RI Ahmad Sahroni, wanita bernama Andi Fatmasari Rahman (AFR) berhasil menipu Crazy Rich Makassar, Gonzalo Algazali (19), hingga mengalami kerugian materi Rp 4,9 miliar. (IG) 

Sebelumnya, kKasus serupa juga dialami seorang crazy rich muda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Gonzalo Algazali. Ia rugi Rp 4 miliar lebih karena ingin masuk Akpol atau Akademi Kepolisian.

Crazy rich Pemuda 19 tahun ini menjadi korban penipuan pelaku yang berinisial AFR.

AFR sendiri sudah diamankan polisi.

Gonzalo Algazali, yang pernah diisukan dekat dengan selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji itu tertipu oleh AFR, wanita asal Kabupaten Bone, Sulsel.

Ia termakan iming-iming bisa dinyatakan lulus saat pendaftaran taruna Akpol.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, AFR telah diamankan di Kabupaten Bone, Sulsel, pada Minggu (29/9/2024) lalu. 

"Sudah diamankan, ditangkap di rumahnya di Bone," ucap Devi dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10/2024). 

Kata Devi, saat ini AFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. 

"Si pelaku ini menawar-nawarkan diri ke pihak keluarga korban, bahwa dia (AFR) bisa meluluskan korban (masuk pendidikan taruna Akpol)," ungkap dia, melansir dari Kompas.com.

Sementara diketahui, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa Gonzalo awalnya dilaporkan oleh sang nenek bernama Rosdiana ditemani sejumlah pihak keluarga lainnya, pada 4 September 2024 lalu, di Mapolrestabes Makassar. 

Kerabat korban yakni Sherly (41) mengatakan, kasus penipuan terhadap Gonzalo bermula pada 31 Juli 2024 lalu, saat itu AFR disebut menawarkan diri bisa mengurus Gonzalo hingga dinyatakan lulus dalam pendidikan taruna Akpol. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved