Berita Viral

Ipda Rudy Soik Tegaskan Tidak Takut Meski Mendapatkan Intimidasi Pasca Dipecat oleh Polda NTT

Ipda Rudy Soik mengaku mendapatkan intimidasi pasca dipecat dari Polda NTT karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Ipda Rudy Soik melaporkan Polda NTT ke DPR RI. Hal ini diakui oleh Kuasa Hukum Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik, Ferdy Maktaen, Senin (28/10/2024). 

Untuk itu, Rudy menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan Polda NTT ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan rencananya juga ke Mabes Polri serta DPR RI.

"Maka sebaiknya saya datang sebagai orang yang memahami hukum, dengan cara yang bijaksana saya datang, saya melaporkan," ungkapnya.

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved