Berita Viral

GURU Supriyani Ogah Restorative Justice dan Tolak Damai ke Orangtua Murid, Minta Sidang Terbuka

Guru honorer Supriyani ogah menyelesaikan kasus secara restorative justice. Supriyani dilaporkan oleh seorang polisi yang tak terima anaknya dipukul

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Guru Supriyani Dipenjara Usai Dituduh Pukul Anak Polisi Kini Diangkat PPPK Setelah 16 Tahun Honorer 

Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut. 

Saat itu Supriyani  sampai mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda WH, untuk meminta maaf.  

Menurut cerita Kastiran (28) suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun tidak melakukan pemukulan tersebut. 

Namun, orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta. 

Karena tidak bisa memenuhinya, Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kastiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024. 

Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani

Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya. 

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
 
Ketika Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid dan orang tuanya. 

Ayah murid itu adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda WH.  

Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024. 

Murid itu mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar. 

Akan tetapi Supriyani membantah tuduhan tersebut. 

Sebab, ketika kejadian ia tengah mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban. 

”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved