Berita Viral

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Hampir 10 Tahun Jadi 'Markus' Banyak Suap Hakim Hingga Timbun Rp 1 T

Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar mengaku telah menjadi makelar kasus kurang dari 10 tahun. 

Ho
Sudah Timbun Uang Cash Rp 920 Miliar dan Emas Seberat 51 Kg, Pensiunan MA Zarof Ricar Masih Tergoda Fee Pengurusan Kasus Gregorius Ronald Tannur Rp 1 Miliar. Seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang bernama Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/10/2024). (HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar mengaku telah menjadi makelar kasus kurang dari 10 tahun. 

Ia meraup keuntungan dari praktik kotornya hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kilogram. 

Semua itu didapat dari pekerjaannya menyuap para hakim di Mahkamah Agung (MA).

Kejaksaan Agung berhasil menangkap Zarof saat menyelidiki kasus vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. 

Zarof turut terlibat dalam kasus vonis pembebasan ini. Ia ditangkap bersama tiga hakim PN Surabaya dan 1 pengacara. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang dalam nominal fantastis, nyaris Rp 1 triliun. 

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali. 

Di hadapan penyidik, Zarof Ricar mengaku sudah lupa berapa banyak pihak yang memintanya mengurus perkara selama ia menjabat di MA periode 2012-2022. 

"Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10).

"Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya," imbuhnya. 

Hotman Paris Mengeluh ke Prabowo soal Berita Eks Pejabat MA, Zarof Ricar: Gimana Ini, Pusing Aku
Hotman Paris Mengeluh ke Prabowo soal Berita Eks Pejabat MA, Zarof Ricar: Gimana Ini, Pusing Aku (kolase Tribunnews.com)

Menurut Qohar, Zarof memainkan perkara sejak ia berdinas di MA sejak 2012 hingga 2022. 

Selama 10 tahun, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. 

Selain terbelit permufakatan jahat dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2012-2022.

Adapun Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya sang kekasih, Dini Sera Afrianti, di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (4/10/2024). 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved