Berita Viral

UPDATE Kasus Suap 3 Hakim, Giliran Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar Ditangkap Kejagung

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) di Jimbaran, Kuta, Badung, Provinsi Bali

|
Editor: Juang Naibaho
badilum
Zarof Ricar saat mengikuti pelantikan. Tim Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap Zarof Ricar terkait dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur. 

Selain dikenal sebagai mantan pejabat MA RI, Zarof Ricar ternyata pernah menjadi pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020.

Saat PSSI dipimpin Edy Rahmayadi, Zarof Ricar tercatat menjadi Wakil Ketua Komisi Etik pada Organ Yudisial di PSSI.

Tidak hanya itu, Zarof Ricar juga ternyata menjadi produser film Sang Pengadil.

Film ini baru saja tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 kemarin.

Ceritanya menyangkut kisah hakim dalam dunia peradilan di Indonesia.

Film Sang Pengadil dibuat dengan tujuan untuk menarik minat generasi muda agar tertarik menjadi hakim. 

Namun, di saat film ini tayang, Zarof Ricar justru ditangkap. Ia menyusul tiga hakim lainnya yang sudah lebih dulu dipenjarakan.

Baca juga: SOSOK Lisa Rachma Pengacara Suap 3 Hakim Agar Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rp 3,1 Miliar Disita

Diberitakan sebelumnya, pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim PN Surabaya berawal dari kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, penyelidikan ini dimulai setelah putusan yang dinilai janggal tersebut menarik perhatian publik. 

Abdul Qohar menjelaskan, timnya telah melakukan pengawasan intensif sejak putusan pengadilan terhadap Gregorius Ronald Tannur dikeluarkan. 

“Kami mulai melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup setelah putusan bebas Ronald Tannur menjadi perhatian publik,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Rabu. 

Dari hasil penyelidikan, tim Kejagung menemukan bukti-bukti awal yang kuat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. 

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.

Kejaksaan Agung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar dalam operasi senyap ini. 

Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok Dolar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan "Untuk Kasasi". 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved