Berita Viral

SOSOK Pak Kadus di Jateng Hamili ODGJ Sampai Melahirkan, Imingi Uang Rp10 Ribu, Beraksi di Kebun

Inilah sosok Pak Kadus (Kepala Dusun) di Desa Wates, Jawa Tengah yang hamili ODGJ sampai melahirkan bayi setelah melakukan aksi bejatnya dengan merayu

HO
SOSOK Pak Kadus di Jateng Hamili ODGJ Sampai Melahirkan, Imingi Uang Rp10 Ribu, Beraksi di Kebun 

Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu setiap kali usai melakukan perbuatannya.

Baca juga: Agus Salim Ngaku Stres Depresi Buntut Muncul Petisi Cabut Uang Donasi, Minta Ampun dan Damai ke Novi

Beraksi 3 Kali di Kebun Singkong

Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan kronologis MT merudapaksa SMT.

Tak hanya sekali, aksi bejat itu dilakukan hingga tiga kali.

Pak Kadus melancarkan aksinya di kebun singkong.

Modusnya Pak Kadus MT membujuk rayu korban dan memberikan iming-iming uang.

Aksi bejat Pak Kadus pertama kali terjadi pada akhir tahun 2023.

Saat itu korban mengikuti MT yang sedang berjalan pagi usai salat subuh.

Menurut pengakuan MT, korban yang mengalami gangguan mental tersebut sering mengikuti dirinya saat berjalan pagi.

Pada kesempatan pertama MT mengaku melakukan tindakan asusila di kebun singkong.

"Kejadian pertama ini membuat saya ketagihan," ungkap MT dengan blak-blakan di hadapan AKBP Budi Adhy Buono. 

Baca juga: FANTASTIS Rincian Harta Sandra Dewi yang Disita Kejagung, Suami Minta Dikembalikan

Kasus ini menyoroti bagaimana pelaku dengan tega memanfaatkan kondisi korban yang tidak mampu melawan atau melapor.

Setelah melakukan aksi pertama, MT kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama.

Pada dua kesempatan berikutnya, korban kembali mengikuti MT hingga tiba di kebun singkong, di mana perbuatan asusila tersebut kembali dilakukan.

Pelaku mengaku merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, saat situasi masih gelap dan tidak ada orang lain yang melihat.

Kini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved