Berita Viral

RINCIAN Uang Suap Rp 20 Miliar Disita dari Erintuah Damanik, Mangapul, Heru, dan Advokat Lisa Rahmat

Uang Rp 20 Miliar yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Sebanyak Rp 20 miliar uang suap yang disita oleh Kejaksaan Agung dari 3 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu advokat atau pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).(HO) 

Tempatnya berupa dua ruko yang berdampingan, masing-masing memiliki tiga lantai dengan bagian depan tertulis Lisa Associate Legal Consultant.

Untuk memudahkan penyidikan maka Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, khusus untuk para tahanan wanita. Sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.

Beberapa rekam jejak digital diketahui bahwa Lisa Rahmat pernah menangani kasus sengketa lahan yang ada di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilih lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT. Namun kemudian lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved