Berita Medan

Poster Tarif Parkir Konvensional Kembali Dipasang, Kadishub : Pengendara Diberi Pilihan

Spanduk tersebut berisikan tentang harga tarif parkir mulai dari kendaraan roda dua, roda empat hingga truk.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Banner harga tarif parkir yang meningkat  viral di sosial media,Jumat  (25/10/2024). Kadishub Sebut tarif parkir konvensional ini kembali berlaku untuk pengendara yang tidak mau menerapkan sistem parkir berlangganan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Spanduk tarif parkir di pinggir jalan Kota Medan viral di sosial media.

Spanduk tersebut berisikan tentang harga tarif parkir mulai dari kendaraan roda dua, roda empat hingga truk. 

Pantauan Tribun Medan di akun instagram @medanku,  spanduk tersebut berada di pinggir jalan kota Medan.

"Spanduk parkir di pinggir jalan di daerah Medan," tulis akun tersebut. 

Sementara dalam spanduk tersebut juga ada logo Dinas Perhubungan dan Pemko Medan.

"Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan," jelasnya.   

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis membenarkan spanduk tersebut dipasang kembali oleh pihaknya di sejumlah ruas jalan. 

Dikatakan Iswar, saat ini pengendara diberi dua pilihan dalam penerapan parkir. Pertama parkir berlangganan, dan kedua parkir  Konvensional. 

"Untuk yang sudah parkir berlangganan, akan tetap ikut aturan parkir berlangganan. Untuk yang tidak mau, maka tarif parkir yang diterapkan adalah parkir konvensional.

Diterangkannya, tarif parkir konvensional ini sudah lama disosialisasikan.  Tarif ini juga sudah ada Perdanya. Yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2024.

"Sekarang bukan sosialisasi lagi. Tapi sudah diterapkan. Kita juga sudah revisi di spanduk itu, kalau yang parkir berlangganan tetap tidak akan dikenakan tarif," jelasnya.

Untuk diketahui, tarif parkir konvensional ini juga pernah menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, lantaran tarifnya yang cukup tinggi dibanding dari yang sebelumnya.

Berikut tarif parkir konvensional sesuai Perda dalam poster tersebut : 

1. Parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000. 

2.Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. 

3.Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000. 

4.Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000. 

5.Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000. 

(Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved