Berita Medan
Poster Tarif Parkir Konvensional Kembali Dipasang, Kadishub : Pengendara Diberi Pilihan
Spanduk tersebut berisikan tentang harga tarif parkir mulai dari kendaraan roda dua, roda empat hingga truk.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Spanduk tarif parkir di pinggir jalan Kota Medan viral di sosial media.
Spanduk tersebut berisikan tentang harga tarif parkir mulai dari kendaraan roda dua, roda empat hingga truk.
Pantauan Tribun Medan di akun instagram @medanku, spanduk tersebut berada di pinggir jalan kota Medan.
"Spanduk parkir di pinggir jalan di daerah Medan," tulis akun tersebut.
Sementara dalam spanduk tersebut juga ada logo Dinas Perhubungan dan Pemko Medan.
"Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum pada Dinas Perhubungan," jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis membenarkan spanduk tersebut dipasang kembali oleh pihaknya di sejumlah ruas jalan.
Dikatakan Iswar, saat ini pengendara diberi dua pilihan dalam penerapan parkir. Pertama parkir berlangganan, dan kedua parkir Konvensional.
"Untuk yang sudah parkir berlangganan, akan tetap ikut aturan parkir berlangganan. Untuk yang tidak mau, maka tarif parkir yang diterapkan adalah parkir konvensional.
Diterangkannya, tarif parkir konvensional ini sudah lama disosialisasikan. Tarif ini juga sudah ada Perdanya. Yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2024.
"Sekarang bukan sosialisasi lagi. Tapi sudah diterapkan. Kita juga sudah revisi di spanduk itu, kalau yang parkir berlangganan tetap tidak akan dikenakan tarif," jelasnya.
Untuk diketahui, tarif parkir konvensional ini juga pernah menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu, lantaran tarifnya yang cukup tinggi dibanding dari yang sebelumnya.
Berikut tarif parkir konvensional sesuai Perda dalam poster tersebut :
1. Parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000.
2.Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000.
3.Kendaraan truk mini dan sejenisnya Rp 7.000.
4.Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000.
5.Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.
(Cr5/tribun-medan.com)
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Banner-harga-tarif-parkir-yang-meningkat-viral-di-sosial-media.jpg)