Berita Viral
SOSOK Sopir Truk Lansia di Bali Kredit TV Rp1 Juta Kena Denda Rp17 Juta, Tandatangannya Dipalsukan?
Sebagai tulang punggung keluarga menafkahi istri dan 3 orang anak, I Made Sugitayasa semakin dibebani masalah yang seharusnya tidak dialaminya.
"Dengan toko elektroniknya ini dengan sistem kepercayaan, bapaknya ingin membeli TV kredit langsung bisa bawa TV lalu mengangsur tiap bulannya, dan tidak pernah terlambat, dan sudah lunas," ujar dia.
"Kami sudah meminta mediasi, denda bunga kan bisa dihapuskan tapi atau bisa sita kembali, padahal TV juga tidak dibawa kabur, bahkan siap rugi membayar pokok utangnya saja sesuai, tetapi diminta pelunasan seluruhnya dan jika tidak pak Made akan dibawa ke ranah hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Pihak Finance tersebut melalui Branch Managernya di Cabang Tabanan menyebutkan bahwa I Made Sugitayasa dan istrinya Ni Wayan Suastini telah menandatangani dan sepakat dan terikat dalam Perjanjian Pembiayaan.
Baca juga: NONTON Live Streaming RB Leipzig Vs Liverpool Jam 02.00 WIB, Akses di Sini Linknya via HP
Pihak finance mengklaim bahwa Sugitayasa menunggak pembayaran kewajiban angsuran sejak bulan ke 8 jatuh tempo tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan angsuran ke 11 jatuh tempo tanggal 26 Mei 2015.
Disebutkan denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp 17.539.000 dengan total kewajiban tertunggak Rp 18.304.503.
Faktanya, Made Sugitayasa tidak pernah ada kesepakatan atau melakukan tandatangan kesepakatan perjanjian pembiayaan dengan finance tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Sopir-Truk-Lansia-di-Bali-Kredit-TV-Rp1-Juta-Kena-Denda-Rp17-Juta-Tandatangannya-Dipalsukan.jpg)