Polres Labuhanbatu

Pencurian Bermodus Jual Beli Emas, Pelaku Penccurian di Labuhanbatu Diringkus Polisi di Bilah Hilir

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, di bawah pimpinan IPDA Rico Marthin Sihombing, berhasil menangkap PA alias Punuk (40), warga Desa Sei Tarolat, Kecama

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, di bawah pimpinan IPDA Rico Marthin Sihombing, berhasil menangkap PA alias Punuk (40), warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, 19/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, di bawah pimpinan IPDA Rico Marthin Sihombing, berhasil menangkap PA alias Punuk (40), warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, 19/10/2024).

Pelaku ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan bermodus penjualan emas.

Korban, KR (62), warga Kabupaten Batubara, tertipu saat hendak membeli emas seberat 50 gram di Desa Sidomulyo, pada 19 Agustus 2024.

Korban membawa uang Rp 54 juta sesuai kesepakatan.

Namun, setibanya di lokasi, ia disergap oleh pelaku dan dua rekannya yang merampas tas berisi uang dan emas, menyebabkan kerugian hingga Rp 62,6 juta.

Setelah penyelidikan, PA berhasil ditangkap di Desa Sidodadi pada 21 Oktober 2024. 

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu, menyatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lainnya akan terus dilakukan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved