Berita Viral
AKHIRNYA Hotman Paris Turun Tangan, Kasus Guru Honorer yang Dipenjarakan Orangtua Murid Oknum Polisi
Hotman Paris meminta agar keluarga guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara segera menghubungi tim 911 bantuan hukum miliknya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya turun tangan terkait kasus guru honorer SD, Supriyani, yang menjadi tersangka dan sempat ditahan di lapas lantaran dituduh menganiaya muridnya, anak anggota polisi.
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris ingin membantu dengan memberi pengawalan terhadap kasus Supriyani.
Hotman Paris meminta agar keluarga guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara segera menghubungi tim 911 bantuan hukum miliknya.
Hotman Paris pun sempat mengunggah sebuah tangkapan layar informasi mengenai kasus guru Supriyani ini.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram @hotmanparisofficial ia menuliskan sebuah keterangan, dimana, dirinya meminta agar keluarga Supriyani bisa segera menghubunginnya.
"Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911," tulis Hotman Paris pada akun Instagram pribadinya yang diunggah Selasa (22/10/2024).
Diketahui guru Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan setelah ditetapkan tersangka oleh pihak polisi.
Kini, Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangguhkan penahanan guru Supriyani, Selasa (22/10/2024).
Atas hal tersebut, Supriyani yang sebelumnya ditahan bisa keluar dari penjara.
Dalam salinan dokumen yang diperoleh TribunnewsSultra.com, penangguhan penahanan guru Supriyani tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Surat ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober 2024, dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano serta dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Pengesahan salinan sesuai aslinya oleh Panitera PN Andoolo, Muhammad Arfan, dengan cap dan stempel tertera.
“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.
Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-dan-Guru-honorer.jpg)