Berita Viral

AWAL Mula Supriyani Guru Honorer di Sultra Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi, Padahal Cuma Negur

Inilah awal mula Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditahan usai hukum muridnya yang merupakan anak anggota polisi

Instagram
AWAL Mula Supriyani Guru Honorer di Sultra Ditahan Usai Hukum Murid Anak Polisi, Padahal Cuma Negur 

“Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2,” lanjut pesan viral di medsos tersebut.

Pesan itupun berisi kronologi kasus yang disebutkan diperoleh dari pihak sekolah.

NASIB Pilu Supriyani Guru Honorer di Sultra Ditahan Polisi Usai Hukum Murid SD Anak Polisi, Dituding Aniaya
NASIB Pilu Supriyani Guru Honorer di Sultra Ditahan Polisi Usai Hukum Murid SD Anak Polisi, Dituding Aniaya (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Disebutkan, kejadian sudah terjadi lama dan berawal saat siswa mengalami luka goresan di paha dan melapor telah dipukul.

“Padahal, gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi orangtuanya tidak terima,” tulis pesan tersebut.

Bagian akhir pesan berantai itupun ditutup dengan desakan agar guru honorer yang dituding aniaya murid tersebut dibebaskan.

“Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani SPd dan beliau segera mendapat keadilan,” tulis pesan itu.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI Kecamatan Baito, Hasna, mengatakan, pihaknya sedang melakukan rapat terkait permasalahan tersebut.

“Sementara rapat pak,” pungkasnya.

Baca juga: Beraninya Agus Semprot Novi Kembalikan Uang, Kasihan yang Nyumbang, Hotman Paris Beber Pemilik 1,5 M

Seruan PGRI Baito Mogok Mengajar

Seiring kabar penahanan guru SDN 4 Baito gegara dituding aniaya murid, beredar seruan mogok mengajar dari PGRI Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hasil Keputusan Rapat Bersama PGRI Baito Sikap Solidaritas Masalah Ibu Guru Supritani (tersangka),” tulis surat yang ditandatangani Hasnah selaku Ketua PGRI Baito tersebut.

Disebutkan, kepala sekolah TK, SD, SMP se-Kecamatan Baito setelah mengetahui kronologis kasus Ibu Supriyani SPd yang dipaparkan oleh Kepala SD Negeri 4 Baito.

“Pada hari ini Sabtu, tanggal sembilan belas bulan oktober tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Aula Kantor Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Baito, kami kepala sekolah mendukung dan sepakat untuk,” tulis surat tersebut.

Surat Nomor 420/13/PGRI/10/2024 tersebut berisi tiga poin, berikut kutipannya:

1. Mogok belajar untuk tingkat sekolah dari TK, SD sampai SMP di Kecamatan Baito dimulai dari hari Senin tanggal 21 Oktober sampai ada keputusan minimal penangguhan penahanan.
   
2. Siswa yang bermasalah dan yang menjadi saksi dikembalikan kepda orang tua masing-masing/dikeluarkan, dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh ada yang menerima siswa tersebut.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved