Berita Viral

Tak Kapok Juga, Rudi Simamora Kembali Tersandung Kasus Penistaan Agama, Rumahnya Sempat Dikepung

Rudi Simamora seolah tak kapok, padahal sebelumnya pernah tersandung kasus serupa hingga dijebloskan ke penjara.

Tribun Medan
Polrestabes Medan belum menetapkan Rudi Simamora sebagai tersangka penistaan agama, 18 Oktober 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rudi Simamora, diamankan polisi lantaran diduga melakukan penistaan agama Islam.

Rudi Simamora seolah tak kapok, padahal sebelumnya pernah tersandung kasus serupa hingga dijebloskan ke penjara.

Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya di akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

Setelah video tersebut beredar, rumah Rudi Simamora yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sempat didatangi ratusan massa.

Beruntung pada saat itu, polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan Rudi Simamora dari kepungan massa.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora.

"Sudah tersangka," kata Jama kepada Tribun-medan, Minggu (20/10/2024).

Katanya, setelah penetapan tersangka tersebut Rudi Simamora pun langsung dijebloskan ke penjara.

"Sudah kita lakukan penahanan juga terhadap yang bersangkutan," sebutnya.

Sebelumnya, Rudi Simamora kembali bikin ulah, karena diduga melakukan penistaan agama Islam.

Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

Dalam video tersebut, Rudi Simamora berbincang dengan seorang pria yang mengenakan baju berwarna biru.

Dalam perbincangannya itu, Rudi menyamakan Nabi Muhammad dengan seorang dukun yang bertapa di dalam goa.

Bahkan Rudi juga menyebutkan, jika nabi Muhammad berpura-pura menikahi Siti Aisyah karena ingin meneliti bagian intimnya.

Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara
Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara (TikTok)

"Kalau Muhammad kan pura-pura di kawinnya kau bilang Aisyah. Muhammad sendiri yang meneliti bukan Tuhan yang memberitahu. Maka ditambahi saja di depan Doktor Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam," katanya sambil tertawa terbahak-bahak.

Postingan tersebut pun membuat para warga geram.

Para warga pun beramai-ramai mendatangi rumahnya yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Kamis (17/10/2024) malam.

Saat para warga sudah berdatangan ke rumahnya, Rudi pun sempat melakukan siaran langsung di akun Tiktoknya dan meminta bantuan.

Dengan ekspresi ketakutan, ia pun meminta tolong kepada penontonnya untuk memberitahu polisi bahwa rumahnya sedang dikepung oleh warga.

Menurut Kepala Dusun Enam, Kecamatan Sunggal, Salim Ginting, rumah pelaku sempat dikepung oleh warga yang geram dengan aksinya.

"Semalam sudah mulai viral, masalah penistaan agama. Semalam ada bahasa dia bahwa Allah itu rasis, kata dia gitu," kata Salim saat diwawancarai, Jumat (18/10/2024).

Katanya, setelah beredarnya video tersebut para warga pun berbondong-bondong datang ke rumah pelaku.

"Nggak dikepung, cuma sebagian dari masyarakat ada yang mengetahui, cuma menanti untuk dijemput sama pihak yang berwajib," sebutnya.

Salim menjelaskan bahwa, sebelumnya Rudi Simamora ini juga pernah terjerat kasus penistaan agama dan telah menjalani hukuman.

"Sama yang ini sudah dua kali," ujarnya.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, beberapa saat setelah rumahnya di kepung oleh warga, personel Polsek Sunggal dan Brimob Polda Sumut pun langsung datang ke lokasi.

Petugas yang tiba di lokasi ini pun langsung membubarkan warga yang mengepung rumah pelaku.

Saat ini, pelaku pun telah dibawa oleh petugas dan diamankan di Polrestabes Medan.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved