Berita Viral

Tak Kapok Juga, Rudi Simamora Kembali Tersandung Kasus Penistaan Agama, Rumahnya Sempat Dikepung

Rudi Simamora seolah tak kapok, padahal sebelumnya pernah tersandung kasus serupa hingga dijebloskan ke penjara.

Tribun Medan
Polrestabes Medan belum menetapkan Rudi Simamora sebagai tersangka penistaan agama, 18 Oktober 2024. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rudi Simamora, diamankan polisi lantaran diduga melakukan penistaan agama Islam.

Rudi Simamora seolah tak kapok, padahal sebelumnya pernah tersandung kasus serupa hingga dijebloskan ke penjara.

Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya di akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

Setelah video tersebut beredar, rumah Rudi Simamora yang berada di Jalan Medan-Binjai, Kilometer 13, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, sempat didatangi ratusan massa.

Beruntung pada saat itu, polisi langsung datang ke lokasi dan mengamankan Rudi Simamora dari kepungan massa.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Polisi pun menetapkan status tersangka terhadap Rudi Simamora.

"Sudah tersangka," kata Jama kepada Tribun-medan, Minggu (20/10/2024).

Katanya, setelah penetapan tersangka tersebut Rudi Simamora pun langsung dijebloskan ke penjara.

"Sudah kita lakukan penahanan juga terhadap yang bersangkutan," sebutnya.

Sebelumnya, Rudi Simamora kembali bikin ulah, karena diduga melakukan penistaan agama Islam.

Penistaan tersebut dilakukannya melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube bernama Anak Batak Part 2.

Dalam video tersebut, Rudi Simamora berbincang dengan seorang pria yang mengenakan baju berwarna biru.

Dalam perbincangannya itu, Rudi menyamakan Nabi Muhammad dengan seorang dukun yang bertapa di dalam goa.

Bahkan Rudi juga menyebutkan, jika nabi Muhammad berpura-pura menikahi Siti Aisyah karena ingin meneliti bagian intimnya.

Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara
Rudi Simamora terpidana kasus penista agama yang pernah divonis satu tahun penjara (TikTok)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved