Medan Terkini
PKL Dilarang Berjualan di 4 Titik Jalan Medan, Kasatpol PP: Jika Nekat akan Ditindak Tegas
Kasatpol PP Medan menegaskan tidak ada lagi para Pedagang Kaki Lima yang berjualan di sekitar area Jalan Balai Kota -Bukit Barisan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan Rakhmat Harahap menegaskan tidak ada lagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar area Jalan Balai Kota- Bukit Barisan- dan Jalan jendral Ahmad Yani.
Rakhmat mengatakan larangan tersebut sebenarnya sudah lama diterapkan. Hanya saja, saat ini aturan tersebut akan kembali dipertegas oleh pihaknya.
Larangan berjualan di area tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Sabtu.
Namun untuk Car Free Day di hari Minggu tetap diperbolehkan dengan catatan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Memang benar saat ini kita kembali melakukan penegasan untuk larangan berjualan di sekitaran area tersebut. Aturan ini sudah lama diterapkan, tetapi kita kembali menegaskan ulang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2024).
Rakhmat mengatakan jika masih ada pedagang kaki lima yang tetap nekat berjualan maka akan ditindak tegas.
"Kita tindak tegas. Akan kita angkut semua jualannya," ucapnya.
Rakhmat membantah tujuan penertiban ini bukan karena adanya pengerjaan proyek revitalisasi Lapangan Merdeka dan pembangunan Overpass.
"Bukan karena itu (penutupan jalan akibat adanya pembangunan dua proyek Pemko Medan). Tetapi, memang kebijakan ini telah lama berlaku," jelasnya.
Penertiban itu, tujuannya kata Rakhmat untuk membuat Kota Medan lebih estetik dan rapi.
"Karena dengan adanya mereka berjualan, maka itu mengganggu estetika Kota Medan,"ucapnya.
Disinggung kemana para pedagang kaki lima itu bisa berjualan, Rakhmat menerangkan, pihaknya sudah membuat sistem zonasi.
"Sudah kita buat sistem zonasi, bisa koordinasi ke pihak kecamatan masing-masing, agar mereka yang menentukan lokasinya,"jelasnya.
Sementara itu, pantauan Tribun Medan untuk area jalan Bukit Barisan, Balai Kota, Ahmad Yani sudah sepi akan pedagang kaki lima. Padahal biasanya banyak pedagang yang berjualan di sana.
Selain itu, tidak ada lagi kendaraan yang parkir di area Ahmad Yani secara tidak beraturan sejak sistem parkir berlangganan diterapkan.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pameran Foto & Lukis Hidupkan Jejak Candi Kuno Sumatera Utara, Tampilkan 28 Karya Seniman Medan |
|
|---|
| Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara, Pencuri Mobil Pengunjung Hotel di Medan Ditangkap |
|
|---|
| Semarak KG Cup 2025 di Medan, Menjadi Ajang Kebersamaan Karyawan Antarunit |
|
|---|
| Cacing Tanah Ditemukan dalam MBG Siswa di SMAN 6 Medan, Disdik Sumut Minta Pengawasan Diperketat |
|
|---|
| Dalam Sebulan, 48 Bandit Jalanan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan dan Satu Ditembak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sebuah-Poster-larangan-berjualan-di-beberapa-ruas-jalan-Medan-yang-beredar-di-Medsos_1.jpg)