CPNS 2024

Ketentuan Pakaian dan Sepatu untuk Tes SKD CPNS 2024

Peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CAT CPNS) tahun 2024 perlu memperhatikan aturan berpakaian yang telah ditetapkan.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Net
Ilustrasi SKD CPNS 2024 

- Apabila SKD dilaksanakan di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu tanda penduduk Indonesia dan Kartu Peserta Ujian SKD selama di luar negeri.

- Peserta yang hadir mengikuti SKD CPNS 2024 harus sesuai dengan identitas yang tertera pada Kartu Peserta.

- Peserta wajib menggunakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan atau sesuai ketentuan panitia seleksi (tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana jeans, dan sandal).

- Peserta tidak diperkenankan membawa barang pribadi ke dalam ruang ujian.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved