Sumut Terkini

Bobol Kios Ponsel, Pelaku Diciduk Polsek Berastagi Kurang dari 12 Jam

Pasalnya, pria 24 tahun itu langsung diamankan tak lama setelah melakukan pembobolan di sebuah kios ponsel di kawasan pusat pasar Berastagi.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku pencurian beserta barang bukti, diamankan di Polsek Berastagi, Sabtu (19/10/2024). Pelaku pembobolan kios ponsel ini, berhasil diciduk personel Polsek Berastagi tak kurang dari 12 jam. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Aksi nekat seorang pria berinisial JAPB, warga warga Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Berastagi, akhirnya mendapatkan ganjaran langsung.

Pasalnya, pria 24 tahun itu langsung diamankan tak lama setelah melakukan pembobolan di sebuah kios ponsel di kawasan pusat pasar Berastagi.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Tobing, menjelaskan pelaku dilaporkan telah melakukan pembobolan pada Sabtu (19/10/2024) kemarin.

Dirinya menjelaskan, setelah adanya laporan dari korban Bayu Pramana yang melaporkan kejadian yang dialaminya selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Berastagi.

"Atas laporan yang masuk, kita langsung melakukan pengembangan untuk mengecek ke TKP dan melakukan penyelidikan," ujar Henry, Minggu (20/10/2024).

Dirinya menjelaskan, dari hasil pengembangan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dari pembobolan kios tersebut.

Setelah melakukan pengembangan, pihaknya akhirnya berhasil melakukan penangkapan pelaku tak kurang dari 12 jam.

"Setelah melakukan penyelidikan cepat, personel kami berhasil menangkap tersangka pada pukul 11.00 WIB di lokasi tempat tinggalnya," katanya.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di toko ponsel milik korban pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penangkapan ini, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berbagai perlengkapan yang dijual di kios ponsel, dan kotak penyimpanan uang yang telah dicuri oleh tersangka.

"Barang bukti telah kami amankan, dan tersangka saat ini sudah berada di Polsek Berastagi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 3.786.000," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kasus ini menjadi salah satu hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2024 yang bertujuan memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Dengan pengungkapan kasus ini, dirinya berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved