Pencurian di Medan

Hampir Setahun Buron, Rizal Sanora Sang Maling Pembongkar Ruko di Medan Ditembak Polisi

Pada saat itu pelaku ini mencuri sembilan pintu, dua pintu besi, dua pintu aluminium, lima pintu papan, besi tangga, dia meja batu dan kayu

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Polisi tampak sedang memasang borgol kepada Rizal Sanora alias Marcel Kribo. Ia adalah pelaku pembobolan ruko di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, yang ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (18/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sembilan pelaku pencurian yang beraksi di Kota Medan, ditangkap polisi.

Dari kesembilannya, satu orang merupakan pelaku pencurian modus bongkar Rumah Toko (Ruko) di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.

Pelaku yakni bernama Rizal Sanora alias Marcel Kribo (41) warga Jalan Pasar Lama, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, pelaku ini ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya, pada Senin (20/11/2023) silam.

Dimana saat itu, korban bernama Erlina melaporkan atas kehilangan sejumlah barang di dalam rukonya.

"Pada saat itu pelaku ini mencuri sembilan pintu, dua pintu besi, dua pintu aluminium, lima pintu papan, besi tangga, dia meja batu dan kayu," kata Jama kepada Tribun Medan, Jumat (18/10/2024).

"Satu kulkas, satu parabola, satu pompa air, satu kipas angin, 15 keping seng, dan lima jerjak jendela," sambungnya.

Katanya, setelah kejadian itu korban pun langsung membuat laporan ke kantor polisi.

Petugas yang menerima laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Setelah rangkaian penyelidikan, akhirnya petugas pun mendapat informasi keberadaan pelaku.

Saat itu ia sedang berada di Jalan Stasiun, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan petugas pun langsung melakukan penangkapan, pada Rabu (16/10/2024) kemarin.

"Saat ditangkap, pelaku ini mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Lebih lanjut, Jama menjelaskan bahwa, saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved