Pencurian di Medan
Tampang 2 Maling, Sepakat Tarigan dan Muhammad Iqbal yang Curi Pedang Pusaka dan Sepeda Motor
AKP Maruli membeberkan, dua pengangguran ini beraksi menggunakan linggis untuk merusak pintu belakang rumah korban.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Delitua menangkap Sepakat Tarigan dan Muhammad Iqbal, maling bongkar rumah yang terjadi di kediaman Dul Alter Purba, di Jalan Tani Bersaudara, Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua.
Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra 125, speaker dan sebuah pedang pusaka peninggalan nenek moyang korban pada 25 Agustus lalu.
Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar mengatakan, mereka ditangkap pada 27 Agustus atau 2 hari setelah kejadian setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan.
Pertama, polisi menangkap Sepakat Tarigan di Jalan Besar Namorambe. Kepada Polisi ia ngaku mencuri bersama dua rekannya bernama Muhammad Iqbal dan AT (DPO).
Selanjutnya Polisi pun menangkap Muhammad Iqbal tak jauh dari lokasi Sepakat ditangkap.
AKP Maruli membeberkan, dua pengangguran ini beraksi menggunakan linggis untuk merusak pintu belakang rumah korban.
Setelah masuk, mereka langsung membawa sepeda motor, speaker dan pedang pusaka peninggalan keluarga korban.
"Mereka mengakui perbuatannya telah membongkar rumah milik korban menggunakan linggis dan masuk dari pintu belakang, kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban,"kata AKP Maruli Tua Siregar, Kamis (5/9/2024).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor jenis Honda Supra 125 korban seharga Rp 1,9 juta kepada seseorang berinisial T.
Sementara speaker dan pedang pusaka belum sempat terjual.
Uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp 400 ribu digunakan keduanya untuk membeli makanan. Sementara sisanya dibagi 3 dengan rincian Rp 500 ribu per orang.
Saat ini dua tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua. Sementara Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AT
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa speaker dan pedang pusaka keluarga korban.
"Para pelaku menerangkan uang hasil penjualan telah habis digunakan. Selanjutnya tim mengamankan ke 2 pelaku berikut barang bukti ke Polsek Deli Tua guna dikakukan proses lanjut."
(cr25/Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sepakat-Tarigan-dan-Muhammad-Iqbal-maling-bongkar-rumah_.jpg)