Sumut Terkini
Bawa 15 Paket Sabu, Pria 48 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Pria berinisial JM itu, diamankan berkat adanya informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas dari pelaku.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pria berinisial JM itu, diamankan berkat adanya informasi masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas dari pelaku.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan.
Dari pengintaian yang dilakukan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (11/10/2024) kemarin, di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek.
"Atas laporan masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Merek. Pelaku kita amankan sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan," ujar Eko, Jumat (18/10/2024).
Dikatakan Eko, setelah berhasil mengamankan pelaku pihaknya langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari serangkaian penggeledahan, dari tangan pelaku personel mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, 15 paket yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip pembungkus dan sebuah handphone merk Vivo berwarna hijau," katanya.
Atas pengungkapan ini, selanjutnya pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dirinya juga meminta bantuan kepada masyarakat, jika mengetahui adanya hal mencurigakan terutama dari dugaan peredaran narkoba agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
(mns/tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkoba-diamankan-beserta-barang.jpg)