Sumut Terkini

Polres Siantar Bimbing Anggota Soal Teknis Gakkumdu Tentang Pemilihan Wali Kota 2024

Adapun pelanggaran yang biasa terjadi pelanggaran administrasi, Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi mewakili Kapolres melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali kota Pematangsiantar dalam rangka Operasi Mantap Praja Toba Tahun 2024 di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar pada hari Kamis (17/10/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi mewakili Kapolres melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali kota Pematangsiantar dalam rangka Operasi Mantap Praja Toba Tahun 2024 di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar pada hari Kamis (17/10/2024) 

Dalam kata arahannya, Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi mengucapkan terimakasih kepada stakeholder terkait yang telah hadir di ruangan ini untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana selama Pilkada 2024.

"Adapun maksud dan tujuan diadakannya bimbingan teknis dan sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana selama Pilkada 2024 ini untuk menyamakan persepsi dan langkah yang harus kita lakukan apabila nantinya kita menemukan yang diduga sebagai pelanggaran dalam pemilihan mulai dari tahap kampanye, tahap masa tenang maupun masa pemungutan dan penghitungan suara," kata Ahmad Wahyudi. 

"Kita tahu bersama bahwa penanganan tindak pidana pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh sentra gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu dan Kepolisian,"  ujarnya. 

Untuk itu, imbuh Ahmad Wahyudi, selama penanganan tindakan pidana pemilihan harus berdasarkan dengan asas yang ada yaitu asas persamaan di muka umum, asas praduga tak bersalah dan asas ligalitas serta azas keadilan. 

Adapun pelanggaran yang biasa terjadi pelanggaran administrasi, Tindak Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik.

"Disini nantinya kita akan ada nara sumber dari Kejaksaan, Bawaslu, KPU dan Kepolisian yang akan memberikan masukan tentang penanganan tindak pidana pemilihan sehingga kita di lapangan nanti dapat melakukan penanganan dan langkah-langkah apa yang kita lakukan apabila menemukan tindak pidana Pilkada 2024," Pungkas AKBP Ahmad Wahyudi.

Tampak hadir Kajari Pematangsiantar diwakili Kasipidum Firman Hermawan Simorangkir, Ketua KPU Pematangsiantar diwakili Roy Marten Simarmata, Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Kanit,  Para Camat,  Para Lurah serta Para undangan yang hadir. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved