Sumut Terkini

Update Kasus Kematian Siswa di Deli Serdang Akibat Hukuman Squat Jump Masih Menunggu Hasil Autopsi

Saat ini pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang menyebut sudah ada 19 orang yang diperiksa atas kejadian ini.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen pemakaman siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang tewas diduga usai disuruh Squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Hingga saat ini Polresta Deli Serdang masih menunggu hasil autopsi atas kasus kematian RSS (14) siswa SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang yang sakit dan kemudian meninggal dunia setelah diduga dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.

Saat ini pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang menyebut sudah ada 19 orang yang diperiksa atas kejadian ini.

Mereka yang diperiksa mulai dari teman korban, guru hingga keluarga korban. 

"Gurunya juga sudah kita periksa dan dia kooperatif, datang dia. Sekarang belum keluar hasil autopsinya. Saat ini diperiksa total kurang lebih sudah 19 orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, Rabu (16/10/2024). 

Risqi mengatakan sejauh ini belum diagendakan untuk diambil keterangan ahli.

Setelah hasil autopsi keluar baru nanti dipintai keterangan ahli. Untuk gelar perkara juga dilakukan setelah hasil autopsi keluar. 

"Nanti setelah keluar hasilnya kita lakukan pemeriksaan lagi. Baru nanti kita lakukan gelar perkara. Kan kemarin waktu di lapangan dokter ahlinya menyampaikan satu bulan (keluar hasil forensik). Ya sekitar 4 minggu. Karena pengujian jaringan itu yang lama," kata Risqi. 

Disampaikan kalau hasil autopsi ini bisa lebih cepat keluar.

Namun karena memerlukan pemeriksaan pendukung di Laboratorium Patologi Anatomik membuat jadi agak lama.

Terpisah Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Deli Serdang, Jumakir menyebut pihaknya saat ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Inikan sudah ditangani sama pihak kepolisian kita tunggulah hasil autopsinya. Nggak bisa kita intervensi jauh jauh. Kalau diminta nanti mendampingi kita dampingi, mana bisa kita tidak sesuai prosedur harus ikuti prosedur," kata Jumakir. 

Dari catatan www.tribun-medan.com pihak kepolisian telah melakukan Ekshumasi pada makam RSS pada 1 Oktober lalu.

Ekshumasi ini adalah proses pengambilan atau pengangkatan jenazah dari tanah dengan menggali atau membongkar kembali makam atau kuburannya.

Dalam kasus kematian RSS ini, orang tua korban juga diakui sudah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Hal ini lantaran orangtuanya juga masih belum menerima kematian anaknya.

Sementara SWH oknum guru agama yang memberikan hukuman sudah dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar.

(dra/tribun-medan.com). 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved