Sumut Terkini

Hakimta Sembiring Minta Hakim PN Stabat Cabut Status Tahanan Kota Kades yang Membacok Kakinya

Kedatangan Hakimta bersama keluarganya ke PN Stabat, mendesak agar status tahanan kota Elvius dicabut. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Hakimta Sembiring warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, sekaligus korban pembacokan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuala Musam, Elvius Sembiring, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Hakimta Sembiring warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, sekaligus korban pembacokan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuala Musam, Elvius Sembiring, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2024). 

Kedatangan Hakimta bersama keluarganya ke PN Stabat, mendesak agar status tahanan kota Elvius dicabut. 

Tak hanya itu, beberapa warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Batang Serangan (AMBS) juga turut mendampingi Hakimta Sembiring

"Hari ini kami meminta pengadilan negeri Stabat mencabut status tahan kota terdakwa yang melakukan penganiayaan berat terhadap Hakimta Sembiring, yang hari ini membuat cacat permanen," ujar Muhamad Fikri koordinator AMBS dalam orasinya di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat.

Dihadapan juru bicara PN Stabat, Fikri menyampaikan hadirnya mereka, tak ingin adanya diskriminasi kepada rakyat kecil yang diduga hari ini terjadi di Pengadilan Negeri Stabat.

"Kedua, kami minta majelis hakim PN Stabat untuk memberikan putusan sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Dan, jangan ada intervensi hukum dalam perkara ini," ucap Fikri. 

Hal senada juga disampaikan Hakimta Sembiring

Ia sangat kesal dengan status tahanan kota terhadap tersangka Elvius Sembiring. 

"Kami orang bodoh, tapi jangan dibodoh- bodohi. Kalau memang bisa hukum ini di perjualbelikan, tolong dibuat bandrolnya. Biar kami tahu ya Pak," kesal Hakimta yang saat itu duduk di kursi roda didamping istri.

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Stabat, Cakra Tona Parhusip mengatakan, jika berkas perkara Elvius sudah dilimpahkan ke pengadilan pada  9 Oktober 2024 kemarin. 

"Terdakwa didakwakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dan yang kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar Cakra. 

Cakra menyampaikan, majelis hakim meneruskan tahan kota dari penuntut umum. Namun disaat persidangan nanti, hakim dapat mengubah status tahanan. 

"Itu kewenanang majelis hakim mutlak. Dan, itu akan dipertimbangkan majelis hakim apakah terdakwa itu koperatif atau tidak, sehingga perlu dilakukan penahanan dirutan atau tidak," ucap Cakra. 

Ditanya soal kenapa tidak dilakukan penahan terhadap terdakwa agar tidak terjadinya hal yang diinginkan, juru bicara Pengadilan Negeri Stabat, tak bisa berkomentar terlalu jauh. 

"Kami tidak berpendapat sejauh itu, pada prinsipnya itu akan dilihat oleh majelis hakim. Secara institusi kami hanya bisa menerima dan menampung. Tetapi sikap majelis hakim itu kewenangan beliau," tutup Cakra.

(cr23/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved