Berita Viral

BABYSITTER Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Terancam 10 Tahun Penjara, Pengakuannya Mengejutkan

Babysitter berinisial NR (37) yang cekoki bayi majikannya di Surabaya pakai obat penggemuk setiap hari selama setahun terancam 10 tahun penjara

KOLASE/TRIBUN MEDAN
BABYSITTER Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Terancam 10 Tahun Penjara, Pengakuannya Mengejutkan 

Ia berharap agar NR dijatuhi hukuman setimpal.

"Terimakasih buat jajaran Polri yang telah mengungkap kasus ini..terlebih kepada pihak POLDA JATIM @humaspoldajatim

Terimakasih juga kami ucapkan kepada Dirkrimum Kombes Pol Farman yang dengan cepat dan tanggap mengawal kasus ini..

Besar harapan kami semoga pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpalnya," tulisnya.

Baca juga: AWAL Mula Gonzalo Crazy Rich Makassar Ditipu Calo Akpol Rp4,9 M, Diimingi Lulus, Pelaku Ogah Ganti

Sebelumnya kasus babysitter cekoki obat penggemuk menjadi viral setelah diceritakan ibu korban EL, Linggra Kartika di akun Instagram pribadinya.

Semua bermula saat Linggra tidak sengaja menemukan obat di sebuah laci di rumahnya.

Ia kemudian menanyai NR. Awalnya pelaku mengaku obat itu adalah miliknya.

Namun setelah terus didesak dan ada bukti alat penggerus obat, NR tidak bisa mengelak lagi.

Obat penggemuk badan itu memang sengaja diberikan kepada bayi EL selama setahun mulai September 2023 hingga Agustus 2024.

"Setelah digerebek, awalnya gak mau ngaku nih. Terkuak kan udah 1 tahun ini dikasih obat.

1 hari sekali deksametason dan pronici. Supaya apa coba? Supaya gampang di kerjaannya, gak repot-repot ndulang (nyuapin). Kelihatannya sepele, tapi dampaknya di anak kecil itu loh," tulis Linggra.

Baca juga: SENYUM Semringah Giring Ganesha Dipanggil Prabowo Masuk Kabinet: Gak Pernah Nyangka


Linggra melanjutkan ceritanya, akibat diberi obat tersebut sang anak mengalami gangguan hormon dan membuatnya drop.

Bahkan, bayi EL harus dirawat di rumah sakit secara intensif.

Korban juga dibawa ke fasilitas kesehatan di Singapura untuk diobati.

Kini, kondisi EL sudah mulai membaik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved