Berita Viral

BABYSITTER Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Terancam 10 Tahun Penjara, Pengakuannya Mengejutkan

Babysitter berinisial NR (37) yang cekoki bayi majikannya di Surabaya pakai obat penggemuk setiap hari selama setahun terancam 10 tahun penjara

KOLASE/TRIBUN MEDAN
BABYSITTER Cekoki Bayi Pakai Obat Penggemuk Terancam 10 Tahun Penjara, Pengakuannya Mengejutkan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Babysitter berinisial NR (37) yang cekoki bayi majikannya di Surabaya pakai obat penggemuk terancam 10 tahun penjara.

Seorang babysitter yang tega cekoki bayi majikannya berusia 2 tahun pakai obat keras berupa penggemuk badan yang diperuntukkan orang dewasa kini berakhir terancam 10 tahun penjara.

Diketahui babysitter NR mencekoki bayi majikannya berinisial EL dengan obat penggemuk setiap hari selama setahun.

Akibatnya, balita laki-laki EL teridentifikasi kelebihan steroid. 

Wajah bayi yang awalnya dianggap 'gemoy' ternyata membengkak akibat obat yang diperuntukkan orang dewasa.

Terkini, Polda Jawa Timur mengamankan dan menetapkan NR sebagai tersangka.

NR dihadapan polisi mengaku membeli obat penggemuk itu dari toko online.

"Sekitar September 2023, NR membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari 2 marketplace melalui ponselnya," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Tribun-medan.com dikutip dari Surya.co.id, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: SOSOK Stella Christie, Guru Besar Tsinghua University Dipanggil Prabowo, Lulusan Harvard Amerika

Farman melanjutkan, NR memberikan obat penggemuk sehari sekali ke bayi EL sebelum tidur siang.

Akibatnya, kenaikan berat bayi EL melonjak, bisa 1-2 kilogram per bulannya.

"Pemberian obat itu, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NR bukan ahli farmasi," tambah dia.

Farman juga menegaskan, NR bukanlah ahli farmasi, sehingga tidak boleh memberikan obat tanpa resep.

Kini, NR sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

NASIB Babysitter Cekoki Bayi Majikan di Surabaya Pakai Obat Penggemuk Tiap Hari, Terancam Penjara
NASIB Babysitter Cekoki Bayi Majikan di Surabaya Pakai Obat Penggemuk Tiap Hari, Terancam Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara 10 tahun. 

Sementara itu, sang ibu bayi yakni Linggara dalam postingan Instagram berterimakasih kepada Polda Jatim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved