Berita Seleb

TAMPANG Pria Diduga Selingkuhan Paula Dikuak Sahabat Suaminya, Bongkar Uang Bulanan: Gantengan Baim

Perselingkuhan itu awalnya disebut Vista berawal dari curhatan hingga seringnya Baim keluar kota. Menurutnya Baim Wong memberi uang bulanan Rp130 juta

kolase
TAMPANG Pria Diduga Selingkuhan Paula Dikuak Sahabat Suaminya, Bongkar Uang Bulanan: Gantengan Baim 

Untuk diketahui, Baim telah menggugat cerai Paula ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024, lalu.

Sementara sidang perdana beragendakan mediasi keduanya digelar pada 23 Oktober 2024 mendatang.

Tak hanya mengugat cerai, Baim Wong pun menuntut hak asuh atas kedua anak Kiano dan Kenzo.

Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong.

Dikatakannya,  Baim Wong memperjuangkan itu karena kedua anak tersebut lebih nyaman dengan ayahnya.

"Salah satunya, anak-anak memang lebih nyaman kalau ada sama Baim," kata Fahmi Bachmid dari YouTube Was Was, Kamis (10/10/2024) melansir dari Tribunnews.com

"Itu ada dalam gugatan disampaikan secara detail, kenapa anak-anak itu lebih nyaman kepada Baim, ada," sambungannya lagi.

Baca juga: TERNYATA Ini Penyebab Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan

Namun sayangnya, Fahmi Bachmid tidak bisa mengungkap secara gamblang apa alasan yang tertuang dalam isi gugatan itu.

"Tapi saya tidak boleh sampaikan, karena itu adanya di dalam isi gugatan, gugatannya itu 20 halaman," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.

Gugatan tersebut dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).

"Untuk nama yang disebutkan itu sudah terdaftar di kemitraan pengadilan agama Jakarta Selatan baru saja. Tanggal gugatan itu 7 Oktober, kalau terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Selasa (8/10/2024).

Gugatan tersebut diajukan oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya pada 7 Oktober 2024 secara elektronik.

"Yang mengajukan adalah Muhammad Ibrahim (Baim Wong)," lanjut Humas PA Jakarta Selatan.

"Gugatan itu didaftarkan dengan mengajukan melalui kuasa hukumnya secara elektronik yang diajukan oleh kuasa hukum Fahmi Bachmid," lanjut Taslimah.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved