Berita Viral
Sempat Berstatus Tersangka, Penyidikan Kasus Kecelakaan Owner Pallubasa Serigala Dihentikan
Haji Al Qadri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang mewaskan anak dan istrinya karena di anggap lalai berkendara.
TRIBUN-MEDAN.com - Sempat berstatus tersangka, penyidikan kasus kecelakaan owner Pallubasa Serigala dihentikan.
Polrestabes Makassar resmi cabut status tersangka Owner Pallubasa Serigaala, Haji Al Qadri (36) atas kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya.
Diketahui, Haji Al Qadri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang mewaskan anak dan istrinya karena di anggap lalai berkendara.
Baca juga: BSI & Muhammadiyah Bersinergi Bangun Masjid Padepokan KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta
Kini satuan lalu lintas Polrestabes Makassar resmi menghentikan penyidikan setelah keluarga korban Hj Nurjannah (35) dan putranya MF (7), serta pihak tersangka, bersepakat berdamai.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya melakukan langkah restorative justice atas penanganan kasus tersebut.
"Berdasarkan perkembangan perkara ini tentunya berdasarkan Perpol Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif Justice," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib di kantornya, Senin (14/10/2024) siang melansir dari Tribun-Timur.com
Adapun langkah Restorative Justice itu, lanjut Ngajib, dilakukan setelah pihak korban dan tersangka H Al Qadri, memenuhi syarat umum dan khusus.
Baca juga: 50 Anggota DPRD Deliserdang Resmi Dilantik, Ini Pesan Medagri
Salah satunya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban.
"Dari persyaratan umum di sini sudah terpenuhi bahwa ada persyaratan materil dan persyaratan formil," ujar Ngajib.
"Diantaranya ada surat kesepakatan perdamaian antara pelaku daripada kelalaian terjadinya kecelakaan lalulintas dengan keluarga daripada korban," sambungnya.
Kendati begitu, Ngajib mengatakan penanganan perkara maut itu dianggap telah memenuhi unsur untuk diselesaikan melalui jalur Restorative Justice atau tanpa ke pengadilan.
Adapun kesepakatan damai itu, kata Ngajib, ditandatangani oleh orangtua almarhum Hj Nurjannah, pihak Al Qadri dan juga pihak RT/RW setempat.
"Mereka menyatakan bisa diselesaikan secara restoratif Justice, sehingga pihak kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian," sebutnya.
Setelah langkah Restorative Justice dilakukan, polisi pun akan menerbitkan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.
Pilu Anak Owner Pallubasa Serigala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pallubasa-Serigala-Kuliner-Makassar-Langganan-Pejabat-dan-Artis-Owner-Tewas-Kecelakaan-Bersama-Anak.jpg)