Berita Viral
Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Qomaru Zaman Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Bulan Penjara
Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 bulan atas kasus tersebut.
"Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," tukasnya.
"Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Harga Oppo K12 Plus yang Baru Dirilis beserta Spesifikasinya
Baca juga: TAK Merasa Takut, Dua Gengster Terlibat Bentrok Dekat Polres Bogor, Dua Orang Alami Luka Bacok
(*/tribun-medan.com)
Qomaru Zaman
Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung ditet
Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka
Tribun-medan.com
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pakai-Fasilitas-Negara-Untuk-Kampanye-Qomaru-Zaman.jpg)