Berita Viral

Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Qomaru Zaman Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Bulan Penjara

Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

HO
Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Qomaru Zaman Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Bulan Penjara 

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 bulan atas kasus tersebut.

"Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan," tukasnya.

"Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Harga Oppo K12 Plus yang Baru Dirilis beserta Spesifikasinya

Baca juga: TAK Merasa Takut, Dua Gengster Terlibat Bentrok Dekat Polres Bogor, Dua Orang Alami Luka Bacok

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved