Berita Viral

Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Qomaru Zaman Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Bulan Penjara

Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

HO
Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Qomaru Zaman Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Bulan Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Qomaru tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024). 

Badawi menyebut, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober 2024.

"Iya, hari Sabtu sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu sebagai tersangka," kata Badawi. 

"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya

Badawi menjelaskan, Qomaru Zaman menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.

Baca juga: 28 Fighter Tampil di MFN, Penantian Panjang Pentas MMA Nasional di Medan

Baca juga: Kemeriahan Pentas Seni Medan 2024, Menghadirkan Ragam Kreasi dari Para Seniman

Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi. 

"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya.

Badawi Idham menyebut, pihaknya akan memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

Badawi menyebut, Qomaru Zaman tidak dapat hadir lantaran sedang sakit. 

Ia sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Qomaru Zaman

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved