Berita Viral
Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Qomaru Zaman Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Bulan Penjara
Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
TRIBUN-MEDAN.com - Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Qomaru tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Metro Badawi Idham, di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).
Badawi menyebut, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober 2024.
"Iya, hari Sabtu sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu sebagai tersangka," kata Badawi.
"Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya
Badawi menjelaskan, Qomaru Zaman menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.
Baca juga: 28 Fighter Tampil di MFN, Penantian Panjang Pentas MMA Nasional di Medan
Baca juga: Kemeriahan Pentas Seni Medan 2024, Menghadirkan Ragam Kreasi dari Para Seniman
Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya," kata Badawi.
"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya.
Badawi Idham menyebut, pihaknya akan memanggil Qomaru Zaman usai penetapan sebagai tersangka pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.
Badawi menyebut, Qomaru Zaman tidak dapat hadir lantaran sedang sakit.
Ia sedang menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Qomaru Zaman.
Qomaru Zaman
Calon Wakil Wali Kota Metro Provinsi Lampung ditet
Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka
Tribun-medan.com
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pakai-Fasilitas-Negara-Untuk-Kampanye-Qomaru-Zaman.jpg)