CPNS 2024

Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa saat Seleksi SKD CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

HO
Ilustrasi CPNS 2024 

Seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT). SKD CPNS 2024 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut ini rincian ambang batas atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

65 (enam puluh lima) untuk TWK;

80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved