CPNS 2024
Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa saat Seleksi SKD CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT). SKD CPNS 2024 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut ini rincian ambang batas atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
65 (enam puluh lima) untuk TWK;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-formasi-CPNS-2024.jpg)