Breaking News

CPNS 2024

Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa saat Seleksi SKD CPNS 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

HO
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 tersebut dirilis melalui surat pengumuman BKN No. 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2024.

Berdasarkan lampiran pengumuman BKN, jadwal ujian SKD CPNS 2024 diketahui berbeda-beda di setiap daerah.

Bahkan, beberapa daerah lainnya belum diinformasikan mengenai jadwal ujian SKD CPNS 2024.

Di beberapa daerah, jadwal SKD CPNS akan diumumkan pada tanggal 17, 30, dan 31 Oktober 2024. Di beberapa daerah lainnya, jadwal SKD CPNS akan diumumkan pada 1 November 2024. Beberapa daerah lainnya masih harus menunggu jadwal dari BKN.

Selain hal tersebut, seluruh peserta seleksi CPNS 2024 harus memperhatikan tata tertib ujian SKD.

Salah satunya terkait dokumen yang perlu dibawa saat melakukan ujian SKD CPNS 2024.

Dalam pengumuman BKN kali ini, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh para kandidat CPNS 2024 saat melakukan SKD. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,

2. Kartu Tanda Peserta asli yang dicetak dari https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta kemudian akan diminta untuk menunjukkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan kepada panitia untuk mengkonfirmasi bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta seleksi CPNS 2024 juga akan menjalani pemindaian wajah dan barcode untuk mendapatkan nomor identitas diri yang telah terdaftar.

Perlu diketahui bahwa pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Oleh karena itu, peserta juga harus memperhatikan waktu kedatangan jika ingin mengikuti ujian SKD CPNS 2024 hingga 60 menit sebelum dimulainya seleksi.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT). SKD CPNS 2024 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut ini rincian ambang batas atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

65 (enam puluh lima) untuk TWK;

80 (delapan puluh) untuk TIU; dan

166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan

Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved