Sumut Terkini
TPU Gurilla Belum Bisa Dibuka untuk Umum, Pemko Siantar Belum Susun DED karena tak Ada P-APBD
Sebagaimana diketahui, lahan seluas 4,1 hektare itu dibeli Pemko Siantar pada akhir tahun 2023 lalu.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar belum menyusun Detail Engginering Design (DED) untuk pemanfaatan Lahan Pemakaman Umum yang berada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kota Pematangsiantar.
Sebagaimana diketahui, lahan seluas 4,1 hektare itu dibeli Pemko Siantar pada akhir tahun 2023 lalu.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Cipta Karya pada Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Henry John Musa Silalahi mengatakan bahwa penyusunan DED terkendala karena ketiadaan anggaran yang bisa dipergunakan untuk membiayai perencanaan pembangunan.
"Apalagi kita tahu bahwa tahun ini tidak ada P-APBD Tahun 2024, karena DPRD Terpilih kemarin kan belum lengkap struktur kelengkapan dewannya," kata Musa saat dikonfirmasi reporter Tribun-Medan.com, Minggu (13/10/2024).
Perumusan DED sendiri sebagai suatu hal yang penting, karena lokasi yang akan dibangun harus disertai dengan dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.
Musa Silalahi sendiri sudah turun ke lokasi areal TPU seluas 4,1 hektare pada awal tahun 2024 bersama rombongan Organisasi Perangkat Daerah dan dipimpin langsung Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani saat itu.
"Kalau kita lihat sama-sama, itu kan tanahnya bergelombang. Kemudian masuk ke dalam. Nanti ini harus diratakan lagi sehingga pada pemanfaatannya ambulans atau mobil bisa masuk. Selain itu pembatas juga harus kita perhatikan agar tak terganggu dengan lahan warga," kata Musa.
Dengan luas 4,1 hektare, tentu untuk penyempurnaan TPU agar bisa dimanfaatkan masyarakat tak bisa sembarangan.
Sebab bagi Pemko Pematangsiantar, TPU ke depannya tak hanya menjadi peristirahatan terakhir tapi menjadi ruang terbuka publik dan taman dengan jangka waktu hingga 30 tahun.
Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani turut bersuka cita di mana, setiap keluhan masyarakat terkait minimnya lahan perkuburan di Kota Siantar terjawab.
Hal ini tak lain karena sedikitnya ruang untuk dijadikan liang lahat bagi jenazah warga Pematangsiantar.
"Tanah ini peruntukkannya adalah untuk tanah perkuburan umum. Alhamdulillah, puji Tuhan kita akhirnya mendapatkan hasil dari penantian kita, mungkin sudah sejak 20 tahun lalu mengenai tanah perkuburan," kata Susanti.
Susanti melanjutkan, selama ini Pemko Pematang Siantar terus mencari lahan dengan luas yang cukup untuk kebutuhan perkuburan dalam jangka yang panjang.
Untuk membeli lahan, Pemko Pematangsiantar harus mempedomani harga pasar yang ditentukan Kantor Jasa Penilaian Publik.
Oleh Pemko Pematangsiantar, lahan tersebut dibeli dari warga bernama Tiur Parulian Siboro yang sebelumnya menaruh penawaran di angka Rp 5,5 miliar.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lokasi-TPU-Gurilla-dengan-topografi-yang-bergelombang-membuat.jpg)