Berita Viral

NASIB Ipda Rudy Soik Dipecat Gegara Ungkap Mafia BBM Ilegal di Kupang, Padahal Ada Surat Tugas

Ipda Rudy Soik dipecat dari korps Polri setelah dituduh lari tugas dan kedapatan di karaoke. 

spiritnesia
Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT yang berhasil bongkar mafia BBM dipecat 

"Saya sampaikan tetapi langsung di-cut dan dibilang kamu jangan melebar ke mana-mana,” kata Rudy menirukan teguran yang diterimanya saat sidang.

Baca juga: MULAI BESOK Senin 14 Oktober, Gerbang Tol Kisaran Akan Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung China Vs Timnas Indonesia, Rekor Baru Menanti Garuda Kangkangi Vietnam

Menurut Rudy sikap seperti itu menandakan dalam sidang tersebut tidak mencari fakta dan konstruksi, yang seharus digali sebagai fakta persidangan.

“Jadi terkesan saya melanggar SOP pemasangan police line. Makanya saya bertanya, kok itu dianggap berbelit-belit. Saya kan tanya kalau seandainya saya salah dalam pemasangan police line itu, lalu yang benarnya di mana. Perlihatkan kepada saya dan jelaskan aturannya mana,” kata Ipda Rudy.

Rudy menegaskan yang harus diketahui bahwa dirinya tidak serta merta ada di tempat Ahmad atau Algajali lokasi pemasangan police line. 

Sebelum pemasangan telah dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana. 

“Itukan ada surat tugasnya. Pelaksanaan kegiatan itu saya juga melapor pada atasan," katanya.

Dalam sidang pun Ipda Rudy Soik mengaku menyampaikan hal itu ke komisi sidang.

"Harusnya pengawasan pimpinan terhadap saya itu langsung dari Polresta. Saya melaksanakan tugas ini saya lapor dua tingkat ke atas,” katanya.

Berbicara tentang etika, lanjut Ipda Rudy Soik, banyak penyimpangan yang dilakukan oknum Polri yang lebih buruk dari sekadar pemasangan Police line. 

“Kalau bicara tentang etika, masih banyak penyimpangan yang dilakukan oknum Polri lebih buruk daripada yang tertuduh kepada saya. Saya pasang police line terkait mafia minyak yang ada di Kota Kupang menggunakan barcode nelayan, kok saya bisa di sidang PTDH. Ini sesuatu yang membuat saya kaget," katanya.

Menurut dia, Propam memberikan sanksi PTDH  terhadap dirinya mengartikan bila yang dituduhkan terbukti.

Padahal, menurut perwira pertama polisi ini, fakta sidang harusnya bisa menunjukkan prosedur mana yang dirinya langgar.

"Kalau bicara tentang korelasi sprint tugas, bukan saya sendiri yang bertugas. Kalau saya memerintah anggota saya, saya bertanggung jawab atas anggota itu. Tetapi kalau mereka melihat secara korporasi. Mereka tahu ada jenjang di atas saya," katanya.

"Saya tidak pernah menyudutkan siapapun. Tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti prosesnya artinya ini belum bersifat final,” ujarnya.

Penjelasan Polda NTT

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved