Berita Viral

NASIB Ipda Rudy Soik Dipecat Gegara Ungkap Mafia BBM Ilegal di Kupang, Padahal Ada Surat Tugas

Ipda Rudy Soik dipecat dari korps Polri setelah dituduh lari tugas dan kedapatan di karaoke. 

spiritnesia
Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT yang berhasil bongkar mafia BBM dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Ipda Rudy Soik dipecat dari korps Polri setelah dituduh lari tugas dan kedapatan di karaoke. 

Ipda Rudy Soik membantah telah lari dari tugas. Bahkan katanya dia berada di sana untuk menyelidiki mafia Kasus BBM Ilegal. 

Namun, Ipda Rudy Soik dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis 10 Oktober 2024.

Hal ini tentu saja membuat Rudy Soik kaget. 

Rudy mengaku dirinya tidak hadir dalam sidang beragendakan pembelaan sekaligus putusan, Jumat (11/10/2024) karena merasa ditekan saat memberikan keterangan.

“Saya tidak hadir, karena sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” kata Ipda Rudy Soik kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (12/10/2024).

Dalam sidang itu, Ipda Rudy Soik dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang, NTT

Ipda Rudy Soik pun memberikan pembelaan bahwa pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT yang berhasil bongkar mafia BBM dipecat
Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT yang berhasil bongkar mafia BBM dipecat (spiritnesia)

Namun, saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

“Seharusnya kenapa saya memasang police line pada tanggal 27 itu yang harus perlu dijelaskan. Tetapi saya tidak diberi ruang untuk menjelaskan sampai akhir,” kata Ipda Rudy Soik.

Rudy mengatakan dia diberikan kesempatan untuk menanyakan kepada seorang pemilik tempat dipasang police line tersebut dimana kondisinya tidak ada minyak dalam drum.

“Jadi saya bertanya apakah Krimsus pada tanggal 27 saya pergi, kamu menjelaskan kepada saya bahwa minyak Krimsus itu ilegal, dia mengakui dalam sidang," kata Ipda Rudy Soik.

Ia lantas bertanya lagi soal beberapa fakta kepada pemilik lokasi penimbunan BBM tersebut.

"Apakah kamu juga pernah memberikan anggota uang senilai Rp 15 juta sebelum saya datang, dia mengakui itu," ujarnya.

Namun, dalam sidang tersebut justru pertanyaan langsung dihentikan karena dianggap melebar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved