Polres Labuhanbatu

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Wanita Usia 51 Tahun dari Bilah Barat  

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap HS alias Bu Rek, seorang wanita berusia 51 tahun, Kamis (10/10/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap HS alias Bu Rek, seorang wanita berusia 51 tahun, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Kasus penangkapan seorang residivis narkoba di Labuhanbatu kembali menjadi sorotan, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap HS alias Bu Rek, seorang wanita berusia 51 tahun, Kamis (10/10/2024).

 Tersangka, warga Dusun Data Nauli, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, ditangkap dengan barang bukti berupa 2,62 gram sabu yang sudah dibagi dalam beberapa paket siap edar.

Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Labuhanbatu.

Selain narkotika, petugas juga menyita peralatan yang diduga digunakan untuk memproses dan menjual sabu, seperti timbangan elektrik dan plastik klip kosong, serta barang-barang pribadi lainnya yang termasuk dalam bukti kejahatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya preventif serta tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba.

Tersangka yang merupakan residivis ini diharapkan bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai sumber narkotika, termasuk seseorang yang dikenal sebagai Senyum, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar bersama-sama mewujudkan wilayah yang bebas dari narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved