Berita Viral

INILAH Perbandingan Gaji dan Tunjangan Hakim dan DPR RI, Pakar Hukum: Seharusnya Disamakan

Gaji dan tunjangan hakim seharusnya disamakan dengan wakil rakyat atau DPR RI.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Perbandingan gaji dan tunjangan hakim dan anggota DPR RI 

Perwakilan hakim sudah mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI. Dalam forum itu, presiden terpilih Prabowo Subianto terhubung dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui telepon.

"Saya harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin, supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” ujar Prabowo melalui sambungan telepon Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/10/2024).

Gaji dan tunjangan hakim saat ini.

Di Indonesia, gaji hakim saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). Besarnya gaji hakim berkisar antara Rp 2.064.100 hingga Rp 4.978.000.

Selain itu, hakim juga berhak menerima tunjangan yang telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kedudukannya dan ruang lingkup peradilan. Besarnya tunjangan hakim antara Rp 8.500.000 sampai Rp 40.200.000.

Berikut rincian gaji hakim saat ini berdasarkan golongannya:

Golongan III:

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100-Rp 2.337.300

Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700-Rp 2.407.100

Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200-Rp 2.478.900

Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600-Rp 2.552.900

Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100-Rp 2.629.200

Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100-Rp 2.707.700

Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600-Rp 2.794.800

Masa kerja 1-14 tahun sebesar Rp 2.669.800-Rp 2.917.400

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved